AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon menahan Bendahara Pengelua­ran Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon, LF alias Leo.

Leo merupakan tersangka pe­ngelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun angga­ran 2021.

“Tersangka hari ini kita lang­sung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ambon, terhitung hari ini di rutan Kelas II A Waiheru,”jelas Kepala Kejari Ambon,

Adhryansa kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Rabu (5/4).

Penahanan terhadap Leo dilakukan usai penyidik mene­tap­kan yang bersangkutan se­bagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan ang­garan rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021, yang rugikan negara Rp500 juta lebih.

Baca Juga: PT Tetap Vonis RL 5 Tahun & Denda 8 M

Dikatakan, penahanan ter­sangka dilakukan, berdasarkan undang-undang atau KUHAP sebagai upaya mempercepat proses rangkaian penyidikan atas kasus tersebut.

Kajari menjelaskan, tersang­ka LF alias Leo ditetapkan sebagai ter­sangka karena diduga melaku­kan tindak pidana korupsi penge­lolaan dana rutin pada BLK Ambon tahun 2021

Pertanggung jawaban anggaran rutin pada BLK khususnya untuk pembelanjaan kegiatan yang dicairkan dengan sistem UP atau IUP dan TUP lainnya,  lanjut Kajari, tersangka selaku bendahara pengeluaran membuat sendiri atau merekayasa sebagian nota-nota pembelanjaan yang nilai tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum atau sama dengan jumlah nilai yang tercantum dalam POK DIPA pada BLK Ambon

Menurutnya, tersangka dalam ja­batannya selaku Bendahara pe­ngeluaran pada BLK Ambon telah melakukan tindakan yang berten­tangan dengan hukum, dengan ditemukannya pertanggungjawa­ban anggaran yang tidak sesuai.

Tersangka juga, tambah Kajari, membuat dan menandatangani sendiri kwitansi tanda terima atas nama pihak ketiga serta membuat stempel cap beberapa toko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (S-10)