AMBON, Siwalimanews – Halimun Saulatu akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Ma­luku sisa masa jabatan 2021-2024 me­lengserkan Willem Zefnath Watti­mena yang terjerat kasus narkoba.

Proses pengambilan sumpah ang­gota antar waktu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Ma­luku di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Rabu (21/7) siang.

Pelantikan Halimun dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Men­teri Dalam Negeri Nomor 161.81-1348 Tahun 2021, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, serta dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail, wakil Gubernur Barnabas Orno serta Plh Sekretaris Daerah Sadly Ie secara virtual.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena saat membaca­kan surat keputusan Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pember­hentian Wattimena dari jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku secara tidak hormat, dikarenakan terbukti melakukan tindakan pidana narkotika golongan satu untuk diri sendiri, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 154/PID.SUS/2021/PN.Ambon tanggal 10 Mei 2021.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya berharap penambahan komposisi anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat dapat memotivasi peningkatan kinerja DPRD ke depan. (S-50)

Baca Juga: Akademisi: Jangan Salahi Etika Birokrasi