Jaksa Fokus Garap Saksi Kasus Lahan PLTG Namlea
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku masih fokus memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Hal ini dikatakan Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Jumat (30/10). “Penyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sapulette mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti lainnya, sehingga berkas bisa segera dirampungkan. “Ikuti saja proses penyidikan berlangsung,” tandasnya.
Soal penetapan tersangka, Sapulette mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan. Penyidik belum masuk ke tahap penetapan tersangka. “Kalau tersangkanya kita belum mau masuk ke situ,” ujarnya.
Pihak kejaksaan telah meminta BPKP Maluku kembali melakukan audit kerugian negara dalam kasus ini.
Baca Juga: Kembali Usut SPPD Fiktif, Toisutta Beri Apresiasi ke PolrestaSebelumnya, hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami.
“Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,” kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).
Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. “Hari ini belum ada lagi pemeriksaan saksi, setelah pemeriksaan dua saksi kemarin,” ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (S-49)
Tinggalkan Balasan