AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus menggali data dan fakta korupsi dibalik pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Ma­najemen Desa (Simdes) Kabu­paten Buru Se­latan.

Proyek peng­adaan aplikasi Simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 yang ditangani CV  Zivia Pazia disinyalir tidak sesuai dengan kondisi lapangan, dan ada dugaan penyelewengan dana.

Terhadap dugaan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa beberapa saksi.

Demikian diungkapkan Aspidsus Kajati Maluku, Triyono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/9).

“Saat ini kita sementara memeriksa beberapa saksi dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Simdes Buru Selatan. Memang kita terkendala secara wilayah sebab banyak saksi yang ingin dipanggil untuk dimintai keterangan berada di pulau pulau. Untuk itu langkah preventif yang kita ambil ialah memeriksa mereka secara online,” ungkap Aspidsus.

Baca Juga: Transaksi Narkoba di Lapas, Kemenkumham: Kalau Ada, Itu Oknum tak Bertanggung Jawab

Diketahui, Berdasarkan nota dari pihak perusahaan agar setiap desa menyerahkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penye­diaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp30 juta per desa yang menggunakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni, sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh oknum-oknum tertentu.

Ampera Serbu Kejati

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi aplikasi Simdes Buru Selatan mangkrak di Kejaksaan Tinggi Maluku.  Hal ini memicu Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Maluku menyeru kantor Kejati di Jalan Sultan Hairun, Kamis (25/5).

Ampera menilai, Kejati tak serius tangani kasus dugaan korupsi aplikasi Simdes Kabupaten Bursel.

Kasus yang diduga melibatkan pelaksana harian Sekda Bursel, Umar Mahulette ini tak ada perkembangan. Bahkan berulang kali Ampera demo di Kejati Maluku, dan mendapat jawaban yang sama.

“Kami dari Ampera Maluku meminta agar masalah ini betul-betul diselesaikan dengan serius secara hukum. Masalah ini ketika tidak digubris maka Kejaksaan Tinggi Maluku telah cacat hukum dalam mengadili kasus dugaan korupsi aplikasi Simdes  yang di tangani oleh CV Ziva Pazia,” kata koordinator lapangan, Aldis Solissa

Puluhan mahasiswa yang terga­bung dalam Ampera itu kemudian mengajukan lima point tuntutan yaitu meminta Kejati untuk serius menangani masalah ini. Bila tidak, Ampera ancam kembali melakukan aksi besar-besaran dan menyurati KPK.

Tak hanya itu, menurut mereka Plh Sekda Bursel, Umar Mahulette diduga terlibat dan dinaikan statusnya, karena pada Tahun 2019, Mahulette menjabat sebagai Kepala Dinas PMD yang mengurusi aplikasi Simdes.

Menanggapi aksi demo Ampera, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kasi Penuntutan Achmad Attamimi dan Kasi Penyidikan Ocheng Ahmadaly bertemu para pendemo untuk mendengarkan tuntutan mereka.  Saat dimintai keterangan perihal aksi demo, Kareba menjelaskan bahwa pihaknya sudah menjelaskan progres menangani kasus tersebut dan hampir rampung.

Lebih lanjut Kareba menjelaskan, bahwa tim penyidik sementara menunggu hasil audit dari tim ahli progresnya hampir selesai.(S-26)