AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kembali menghadirkan 4 saksi guna menggali fakta korupsi terdakwa Marlin Mayaut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Muid Tulapessy sebagai Bendahata Pengeluar­an Pembantu

Kedua terdakwa ini terlibat dalam kasus korupsi anggran sisa dana siap pakai SBB tahun 2019 dalam si­dang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/7).

Keempat saksi yang diha­dirkan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang yakni, Mantan Sekda SBB, Mansur Tu­harea, Mantan Kepala Dinas BPBD SBB, Asis Silouw, Kepala Dinas PUPR juga mantan Plt BPBD Nasir Suruali dan La Ucu, Mantan Benda­hara Pengeluaran Pembantu BPBD

Saat dicecar JPU, saksi Nasir Suruali menjelaskan adanya sisa dana siap pakai disebabkan karena pendobolan jumlah kepala keluarga akhirnya anggaran sisa sebanyak Rp4 miliar.

Selain itu dirinya menjelaskan saat menjabat dalam perjalanannya tiba tiba diganti dari jabatan PPK tanpa sepengetahuan dirinya, bahkan sampai dengan sidang ini baru dilihat SK tersebut.

Baca Juga: Korupsi, Eks Kadis Dukcapil SBB Divonis 6 Tahun

Sementara itu, saksi La Ucu,­mantan bendahara pembantu menjelaskan, dirinya saat menjabat BPP total pencairan terakhir ang­gran DSP Rp29 miliar hanya untuk pembangunan ruma.

Selanjutnya dirinya member­itahukan bahwa ada transaksi lagi sekitar Rp1 miliar namun saat itu dirinya menjawab tidak tahu Thomas Wattimena yang baru menjabat Kepala BPBD pada tahun 2021 mengantikan saksi Asis Silouw, plt BPBD.

Kemudian Tomas menunjukkan rekening koran, karena saat itu dirinya tak lagi menjabat karena diganti tanpa sepengetahuan dirinya, sehingga saksi kaget ketika pencairan anggaran sebesar Rp1 miliar yang dicairkan ini atas nama Marlin Mayaut. Bahkan dirinya juga diminta untuk segera menyelesaikan proses pertanggungjawaban meski pencairan bukan dirinya.

Sementara fakta persidangan semakin menarik usai pernyataan Muid Tulapessy bahwa Asis Silouw turut terlibat dalam proses pencairan Rp1 miliar anggaran sisa dana siap pakai juga menerima sejumlah uang. Silouw mengakui  namun bantah soal nominal uang yang diberikan Muid.

“Dapat saya menjelaskan posisi saya selaku Plt Kepala BPBD yang turut tanda tangan cek pencairan anggran DSP sejumlah 1 miliar tersebut. Namun sampai pada tahapan pencairan dikarekan PPK Marlin Mayaut menyampaikan kepada saya ada dana sisa. Disam­paikan itu 4 miliar dan 4 masih ter­simpan di Bank BNI. Sisa itu ke­mudian bisa dipakai membayar utang bisa juga dipakai oleh opra­sional diungkapkan Marlin,” tuturnya.

Kemudian lanjut, Marlin  menyam­pakan bahwa dana itu dipakai untuk membayar utang perjalanan dinas yang belum dibayarkan yakni, kepada pegawai di BPBD saat lakukan monitoring.

Awalnya, terdakwa Marlin me­minta untuk mencair anggaran Rp2.2 miliar, namun  dirinya berpikir permintaan anggaran tersebut terlalu besar, sehingga saksi me­minta agar dicairkan Rp1 miliar saja. Hal itu saksi sampaikan di ruang kerja saksi yang juga dihadiri terdakwa Marlin.

“Nanti kalau ada yang belum terbayarkan baru kita ambil 1 miliar lagi dan saya tanya kapan bisa cair, jawab Marlin “ergantung bapa punya waktu, kemudian kita ber­sama ke bank sebab cek itu saya harus tanda tangan,” paparnya.

Dalam pencairan tahap pertama senilai 600 juta, saksi diberikan uang sebesar 10 Juta oleh terdakwa Muid.

Selanjut cair berikutnya senilai 200 juta saksi diberikan lagi Rp5 juta di Hotel Mutiara oleh terdakwa Muid, disaksikan terdakwa Marlin Mayaut. Usai menerima uang tersebut saksi sempat tanyakan ini uang apa, dan dijawab terdakwa Muid, itu uang perjalanan dinas saksi selama monitoring yang belum terbayarkan.

“Saya juga sampai pindah tidak pernah melihat ada pembayaran hutang perjalanan dinas. Saya juga tidak pernah melihat surat peng­usulan penggunaan anggaran Rp4 miliar ini. Kemudian kita diperikasa Inspektorat sebelum ke Kejaksaan Negeri SBB disana Saya sudah kembalikan 35 juta meski saya hanya terima 15 juta karena penyampaian kita harus pengembalian sebanyak itu,” Beber Asis

Ditanya soal SPPD dirinya menya­takan tidak pernah menandatangani satu pun berkas perjalanan dinas

“Saya tidak pernah tanda tangan surat perjalanan dinas  karena tidak ada surat tugas monitoring. Saya hanya kejar mereka yakni terdakwa Muid dan terdakwa Marlin, namun sampai dengan kehadiran saya dalam sidang hari ini tidak pernah saya terima LPJ dari mereka berdua,” tegas Asis lagi.

Penjelasan saksi Asis seakan terdapat kebohongan sehingga terdakwa Muid sontak tertawa sinis tanpa suara keluar. Hal itu terjawab ketika terdakwa Muid diminta tanggapan dirinya menyatakan bahwa, dirinya memberikan 20 juta kepada Asis Silouw sehingga totalnya menjadi 35 juta.

“Dapat saya jelaskan berdasarkan BAP saya berikan 20 juta kepada pak Asis untuk tahap pertama di Kantor BPBD tepatnya ruangan saya bukan Rp10 juta. Selain itu saya juga memberikan 5 juta untuk pencairan berikutnya.” Beber terdakwa Muid.

Sidang akhirnya ditutup hakim Rahmat Selang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pe­meriksaan saksi. (S-26)