DOBO, Siwalimanews – Polres Aru menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penanganan dam­pak ekonomi Covid-19 ta­hun anggaran 202 di  Dinas Ketahanan Pangan Kabu­paten Kepulauan Aru.

Tiga tersangka yang dieksekusi yaitu, mantan Kadistan Aru, Maya Rosita Sariman. Sariman bertindak sebagai pengguna anggar­an merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komit­men.

Selanjutnya pihak ketiga, Abdulah Walay dan Bosok Angrek atau Laisu. Semen­tara satu satu tersangka lainnya akan dieksekusi besok.

Sariman sebelumnya dieksekusi lebih awal se­telah pengajuan prapera­dilan di tolak dalam persi­dangan di PN Dobo tanggal 26 Juni 2023 lalu.

Sementara pihak ketiga, Abdulah Walay dan Bosok Angrek alias Laisu baru dieksekusi Rabu (12/7) sore.

Baca Juga: Jaksa Kejar Fakta Korupsi PPK & Bendahara BPBD SBB

Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu. Andi Amrin saat dikonfirmasi Siwalima me­lalui pesan whatsapp me­ngakui betul kedua ter­sangka covid-19 sudah ditahan.

“Betul, para tersangka kasus Covid-19 kemarin sudah di tahan di sel Polres Aru,” katanya.

Sementara terkait dengan satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, kasat Reskrim mengakui bahwa besok dijadwal­kan menghadap.

Empat Tersangka Baru

Polres Kepulauan Aru kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kadis Pertanian sekaligus merangkap Penjabat Pembuat Komitmen MS, dan tiga kontraktor AW, BA dan SA.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian.

Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, Polres Kepulauan Aru lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.

Kapolres Aru, AKBP Dwi Bac­tiar Rivai melalui Kasub Sipenmas Sihumas, Ipda Drastijayanto membenarkan pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

“Memang benar beberapa hari kemarin Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  dana Covid-19 tahun 2021,” ungkap Drastija­yanto kepada wartawan, Senin (5/6) di ruang kerjanya.

Terkait dengan hingga kini keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan, Drastijayanto mengatakan me­mang belum ditahan, karena masih dalam proses lanjutan.

Terkait kasus Tipikor dana Covid-19 di lingkup Pemkab Ke­pulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka.

Sebelumnya, mantan Kadis Ketahanan Pangan Aru, DH, PPK, CR dan kontraktor, MG.

Ajukan Praperadilan

Mantan Kadis Pertanian Kabu­paten Kepulauan Aru, Maya Rosita Sariman mengajukan Praperadilan terhadap Polres Kepulauan Aru.

Praperadilan yang diajukan Sariman setelah dirinya ditetap­kan sebagai tersangka Pene­tapan Sariman sebagai tersangka bersamaan dengan tiga kon­traktor lainnya yakni, AW, BA dan SA dalam perkara tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2021.

Sementara berdasarkan data yang Siwalima dapat melalui link PN Dobo, diketahui praperadilan yang disampaikan Maya Rosita Sariman,Senin (29/5).

Atas surat yang disampaikan oleh Sariman kemudian PN Dobo lakukan penetapan  dengan nomor perkara, 2/Pid.Pra/2023/PN Dobo, Selasa (30/5). Dan saat dijadwalkan pada Senin, 12 Juni mendatang praperadilan tersebut dimulai.

Masuk Jaksa

Polres Kepulauan Aru melim­pahkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020, di Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan ke Kejari Aru..

Ketiga tersangka tersebut yakni, Maryam Golam, Clemens Rettob dan Djemy Haryanto.

Kapolres Kepulauan Aru, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Amrin menjelaskan, pihaknya telah menyerahan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Aru pada Rabu (22/3).

“Ketiga tersangka diserahkan kepada Kejari Kepulauan Aru  atau Tahap II berdasarkan. Surat Nomor: B/186/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, atas nama tersang­ka Maryam Golam,” ujarnya dalam rilis kepada Siwalima, Kamis (23/2).

Selain itu, sesuai surat no­mor:B/187/II/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 22 Februari 2023 perihal pengiriman ter­sangka dan barang bukti, atas nama ter­sangka I, Clemens Rettob dan Tersangka II, Djemy Haryanto.

Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku tertanggal 25 November 2022 sebesar Rp292 juta.

Ketiga tersangka diperiksa yaitu, Maryam Golam sebagai penyedia diperiksa pada 28 November 2022, selanjutnya, Clemens Rettob sebagai PPK diperiksa pada 29 November 2022 dan Djemy Haryanto sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diperiksa pada 30 November 2022.

Naik Penyidikan

Tim penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Aru meningkatkan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dari penyelidi­kan ke penyidikan.

Tim penyidik menemukan, penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp41.926.197.100 tidak tepat sasaran.

Selain itu, sebesar Rp20 miliar tidak dapat dipertanggung jawab­kan pihak Pemkab Kepulauan Aru.

“Dari miliar rupiah itu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp20 miliar. Ini adalah salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni Rp1,8 miliar.

Demikian diungkapkan, Kasat Serse Polres Aru, Input. Andi Armin kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (15/8).

Dikatakan, kasus covid sudah naik ke tahap penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih me­nunggu hasil penghitungan ke­rugian negara oleh BPK.

“Penetapan tersangka akan dilakukan saat kita mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Kita ini tidak punya kewengan untuk itu, walaupun ada dugaan kesana yang punya kewenangan hitung itu kerugian negara itu BPK atau BPKP Maluku, sehingga kita tunggu hasil hitungan kerugian negara baru bisa ditetapkan tersangka,” katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak BPKP untuk lakukan proses penghi­tungan kerugian negara.(S-11)