Fiktif, Dana Stunting 2,4 M di Dua OPD Dewan Minta Audit
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Maluku mencium aroma busuk dalam pengelolaan dana stunting yang berpotensi penyalahgunaan keuangan daerah.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya pun bernilai jumbo dan tak sesuai sasaran.
Hal ini didasarkan dari fakta penggunaan anggaran stunting untuk kepentingan perjalanan dinas dan belanja operasional lainnya pada OPD Dinas Kesehatan dan Balai Paru Provinsi Maluku tetapi tidak digunakan bagi kasus stunting.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengatakan, berdasarkan DPA Dinas Kesehatan terdapat anggaran sebesar 1,4 miliar yang dihabiskan untuk perjalanan dinas dan belanja operasional.
Namun, dari anggaran sebesar 1,4 miliar rupiah tersebut tidak ada sepeserpun yang digunakan untuk penanganan kasus bayi yang kena stunting, maka pernyataannya tidak ada kegiatan di lokus tetapi ada perjalanan dinas yang begitu besar.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Lima Rumah Rusak di Ambon“Ini perjalanan dinas untuk apa, siapa yang pakai, apakah oleh dinas kesehatan, oleh tim percepatan penurunan stunting atau dilakukan oleh Ketua PKK, sebab selama ini banyak melakukan kegiatan yang kaitan dengan stunting, karena data di LPJ tidak ada kegiatan jadi digunakan untuk apa,” ungkap Atapary kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/7).
Menurutnya, anggaran perjalanan dinas yang cukup besar ini mestinya dikonfirmasi saat rapat dengan Dinas Kesehatan. Artinya, bila terdapat alasan kuat tidak ada masalah tetapi jika tidak maka akan menjadi persoalan hukum.
Komisi IV pun menduga adanya kesalahan peruntukan anggaran yang berpotensi terjadi pertanggungjawaban fiktif pada Dinas Kesehatan.
Balai Paru Juga Fiktif
Tak hanya pada Dinas Kesehatan, kondisi serupa juga terjadi pada Balai Paru Provinsi Maluku dimana terdapat anggaran sebesar 1 miliar lebih untuk penangangan stunting namun tidak ada program.
Anggaran tersebut dihabiskan hanya untuk perjalanan dinas dan belanja operasional padahal nomenklatur Balai Paru bukan berkaitan dengan penurunan stunting.
“Masa dikasih anggaran untuk tangani stunting. Nomenklatur kaitan dengan pernapasan kenapa tidak difokuskan kesana dan itu juga habis untuk perjalanan dinas juga,” kesalnya.
Fakta yang terjadi pada Dinas Kesehatan dan Balai Paru lanjut Atapary, menjadi contoh besar sebab hampir diseluruh OPD yang bermitra dengan Komisi IV terdapat anggaran penurunan stunting, tetapi belum dapat dikonfirmasi karena tidak menyerahkan DPA.
Terhadap dugaan ini, Komisi IV akan meminta Badan Anggaran untuk merekomendasikan audit ulang terhadap penggunaan dana stunting bahkan direkomendasikan ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dana stunting khususnya pada Dinkes dan Balai Paru
“Dinkes dan Balai Paru ini harus menjadi pintu masuk karena sudah ada data untuk mengusut dana stunting pada OPD yang lain, tetapi dugaan kita ada pertanggungjawaban fiktif dari perjalanan dinas,” tegas Atapary.
Politisi PDIP Maluku ini menegaskan stunting menjadi perhatian serius Presiden maka Pemerintah Provinsi tidak boleh main-main, bahkan jika DPRD tidak mengeluarkan rekomendasi maka pihaknya secara pribadi akan melaporkan dugaan ini kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai aturan.
Berdasarkan data yang ada dalam DPA khususnya pada Dinas Kesehatan, total anggaran yang disediakan untuk penanganan kasus stunting sebesar Rp.1.057.873.600, dimana sebanyak Rp757.100.000 dihabiskan untuk perjalanan dinas sedangkan sisanya Rp373.600.000 digunakan untuk belanja operasional lainya.
“Kalau masyarakat bertanya apa di Maluku anggaran stunting habis untuk perjalanan dinas maka di Maluku terjadi, malah di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku itu 100 persen anggaran hanya untuk operasional, sedangkan untuk penangangan lokus atau kasus stunting itu nol,” kesalnya.
Atapary mengatakan, jika anggaran penanganan stunting pada Dinas Kesehatan sebagai ujung tombak penurunan stunting hanya dihabiskan untuk perjalanan dinas maka hal yang sama akan terjadi pada OPD yang lain.
Menurut Atapary, bila kasus stunting tahun 2022 yang ditargetkan harus turun menjadi 23 persen dari 28 persen, namun hanya turun menjadi 26 persen maka inilah fakta yang sesungguhnya sebab anggaran hanya digunakan untuk perjalanan dinas dan belanja operasional lainya.
“Kita tidak tahu perjalan dinas ini apakah berkaitan dengan hura-hura dengan membawa OPD untuk rapat koordinasi atau tidak, karena harus dikonfirmasi saat rapat tapi karena tidak ada yang datang jadi agak miris ini,” ujar Ataapary.
Komisi IV, tambah Atapary sangat fokus terhadap persoalan stunting sebab merupakan agenda nasional, dimana dua kali Presiden mengutus wakil presiden untuk datang menangani stunting dan kemiskinan ekstrim, tetapi faktanya tidak sesuai yang diharapkan pemerintah pusat.
“Inilah yang menjadi persoalan utama di Maluku, makanya kemajuan Provinsi Maluku menjadi stagnan, sehingga kebijakan Pempus difokuskan ke penurunan stunting karena generasi kedepan harus dijaga dan dilindungi,” tandasnya.
Minta Data
Komisi IV DPRD Provinsi Maluku meminta Organisasi Perangkat Daerah mitra untuk menyerahkan data realisasi belanja program stunting.
Permintaan ini dilakukan Komisi IV guna mengetahui secara pasti peruntukan anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku tahun 2022.
Wakil ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin usai memimpin rapat pembahasan Laporan Pertangungjawaban Gubernur Tahun anggaran 2022 mengatakan hingga saat ini masih terdapat beberapa OPD yang belum memberikan data belanja stunting.
“Tadi kita sudah memulai rapat dengan minta tetapi masih terdapat beberapa mitra yang belum menyerahkan data belanja tahun 2022 termasuk untuk program studi jadi kami putuskan untuk ditunda dulu,” ujar Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang Ambon, Selasa (11/7).
Komisi IV kata Rovik, memandang sangat penting data belanja stunting pada masing-masing OPD guna membandingkan dengan data capaian penurunan stunting yang dipelopori oleh ketua tim penggerak PKK Provinsi Maluku.
Pasalnya, anggaran penanganan stunting tersebar pada OPD-OPD terkait tetapi hingga akhir tahun 2022 angka stunting hanya turun 2 persen pada angka 26 persen dari target 23 persen.
Selain itu, Komisi IV akan melihat pertanggungjawaban penggunaan keuangan untuk program stunting artinya anggaran tersebut sampai ke lokus atau lebih banyak digunakan untuk perjalanan dinas seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo.
“Presiden beberapa waktu lalu sudah memberikan peringatan soal dana stunting makanya kita mau cek langsung apakah di Maluku terjadi tidak sebab faktanya stunting di Maluku hanya turun 2 persen dari target,” tegasnya.
Rovik pun memberikan peringatan kepada setiap OPD yang bermitra dengan Komisi IV, agar segera memasukkan data guna disesuaikan dengan hasil pengawasan komisi di lapangan.(S-20)
Tinggalkan Balasan