AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Pro­­vinsi Maluku kembali mengecam keras kebijakan Direktur RS Haulussy, Nazaruddin yang hanya membayar jasa Perda tahun 2021 bagi dokter spesialis.

Kecaman ini dilontarkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin. Dia menilai kebijakan Na­zaruddin sebagai bentuk upaya mengadu domba dokter spesialis dengan dokter umum dan tenaga kesehatan.

Rovik menjelaskan, ber­dasarkan kesepakatan bahwa Direktur RSUD Haulussy wajib melaku­kan pembayaran jasa Per­da tahun 2021 tetapi fak­tanya RS Haulussy hanya membayar bagi dokter spesialis sedangkan untuk dokter umum dan tenaga kesehatan tidak dibayar.

“Yang dibayarkan cuma dokter spesialis sementara dokter umum dan nakes tidak dibayarkan, jasa Perda itu semua dapat baik dokter spesialis, dokter umum dan tenaga kesehatan. Model seperti ini merupakan upaya mengadu domba para tenaga kerja di RS,” kesal Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (5/9).

Dia mengaku heran dengan keputusan Pemerintah Provinsi yang masih mempertahankan orang seperti Nazaruddin untuk memimpin RS Haulussy, padahal Nazaruddin tidak memiliki niat untuk memper­baiki RS.

Baca Juga: Karnaval Budaya Pertanda Banyak Etnis Diami Pulau Ambon

Menurutnya, Nazaruddin tidak layak untuk dipertahankan sebagai seorang pemimpin karena dia tidak menyelesaikan masalah justru menciptakan masalah baru di RS milik pemda itu.

Sebagai seorang pemimpin lanjut Rovik, Nazaruddin seharusnya tidak boleh melakukan kebijakan demi­kian, sebab akan memecah belah dan merusak hubungan antara dokter spesialis dengan dokter umum serta nakes lainnya.

“Komitmen orang ini tidak bisa dipegang. Kita bicara dan disepakati Senin pembayaran insentif perda 2021 bukan cuma untuk dokter spesialis, tapi kenapa hanya untuk dokter spesialis,” ujarnya.

Tindakan memecah belah rumah sakit awalnya dilakukan dengan membenturkan dokter spesialis dengan BPJS Kesehatan, tindakan tidak terpuji kembali dilakukan dengan membenturkan dokter spesialis dengan dokter umum dan nakes.

“Saya berharap pernyataan saya menjadi perhatian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku artinya Sekda harus punya kepekaan karena tindakan ini tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya.

Politisi PPP Maluku ini memas­tikan Komisi III tetap mengawal proses pembayaran jasa bagi dokter dan tenaga kesehatan sampai tuntas. (S-20)