AMBON, Siwalimanews – Ratusan ribu warga Maluku yang tersebar di 11 kabupaten dan kota terancam tidak da­pat memberikan hak suara dalam pemilihan umum legislatif dan ke­pala daerah Gubernur Maluku tahun 2024.

Pasalnya, sebanyak 219.735 warga Maluku yang berhak memiliki termasuk pemilih pe­mula yang saat ini duduk dibangu SMA belum melakukan pere­kaman Kartu Tanda Penduduk elektronik.

“Total warga Maluku yang wajib melakukan pencoblo­san sesuai data DP4 yang terbitkan Kemendagri berjum­lah 1.315.532 dimana dari jum­lah tersebut, ternyata yang baru melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 1.095.797 sedangkan yang belum merekam sebanyak 219.735,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku, Dewi Patti­mahu di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Rabu (18/1).

Dikatakan, dalam melakukan perekaman KTP elektronik Disduk­capil Maluku diperhadapkan dengan kendala letak geografis Maluku yang merupakan wilayah kepulauan, dengan karakteristik wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas pere­kaman.

Bahkan, terdapat beberapa desa di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak memiliki kendaraan regu­ler sehingga harus menyewa angku­tan untuk sampai di lokasi tersebut.

Baca Juga: Penggunaan Listrik di Pasar Apung Dinilai Ilegal

Sementara itu, dari sisi anggaran Dinas Dukcapil memiliki anggaran yang minim baik provinsi maupun kabupaten dan Kota sehingga tidak dapat menjangkau daerah-daerah yang tidak ada angkutan apapun.

“Perekaman KTP sangat terpe­ngaruh dengan anggaran kabupaten dan kota termasuk pemprov sangat kecil, artinya capil tidak diberikan anggaran yang cukup maka jumlah pemilih termasuk pemilih pemula tidak bisa di rekaman, ini juga keluhan Kabupaten dan Kota,” ucap Pattimahu.

Kendati memiliki keterbatasan anggaran, Pattimahu optimis jajaran disdukcapil Kabupaten dan Kota dapat menyelesaikan perekaman hingga tahun 2024 mendatang.

Karenanya, Pattimahu meminta DPRD Provinsi Maluku dapat mem­bantu Dinas Dukcapil agar dapat diberikan anggaran yang cukup guna menuntaskan persoalan ini. (S-20)