AMBON, Siwalimanews – Sejak diusut Kejati Maluku tahun 2020 lalu, status kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Dinas Perhubungan Pemkab MBD belum juga mengalami perkembangan dan masih tetap di tahap penyelidikan.

Pihak Kejati beralasan hingga saat ini penyidik kejaksaan belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

“Pengadaan mobil Damkar di MBD sampai saat ini belum ditemukan adanya kerugian negara,” ungkap Kajati Maluku, Rorogo Zega dalam keterangan persnya di aula Kejati Maluku, Kamis (22/7).

Sekalipun belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini, Kajati mengaku proses penyelidikannya masih terus dilakukan.

Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Desianus Orno alias Odie Orno dicecar tim penyelidik Kejati Maluku selama empat jam, Rabu (29/1), setelah sebelumnya mangkir pada, Selasa (28/1).

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT Adhyaksa, Ini Instruksi Jaksa Agung

Jaksa membutuhkan keterangan Odie, karena ia bertanggung jawab dalam proyek tahun anggaran 2016 sebesar Rp 5.580.025.000 itu.

Odie dicecar puluhan pertanyaan hingga pukul 13.00 WIT seputar perannya dalam proyek pengadaan mobil damkar tersebut, yang akhirnya bermasalah. (S-45)