AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku, menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 kepada DPRD.

Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut, Kamis (22/7).

Dalam sambutannya Orno mengatakan, Pemprov Maluku wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran kepada DPRD untuk dievaluasi.

“Karena itu, saya berharap DPRD dapat menyelesaikan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 secara baik,” pinta Orno.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Melkianus Sairdekut menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 dimaksudkan untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja pemerintah di tahun 2020.

Baca Juga: Kader PDIP Minta Gubernur Jangan Seenaknya Ganti Pejabat

“Dewan memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2020,” ujar Sairdekut.

Dalam pembahasan pertanggungjawaban kata Sairdekut, DPRD terus berupaya untuk melakukan pengawasan secara objektif, terhadap APBD setiap tahun berjalan, guna melihat kemampuan pemda dalam menyelesaikan persoalan kemasyarakatan.

Politikus Gerindra ini mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sesuai dengan kenyataan di lapangan saat melakukan pengawasan dan reses.

“Kita ingatkan semua anggota untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan hasil pengawasan di lapangan,” pintanya. (S-50)