Jaksa Awasi Penggunaan Dana Covid-19
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19 di Maluku.
Korps Adhyaksa mengharapkan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
“Pengawasan tetap dilakukan. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19, tidak salah sasaran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Rabu (27/5).
Seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebab, penyelewengan dana tersebut bakal dijatuhi hukuman berat.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Warga Yang Ikut Pesta Sabu di Aspol Tantui Divonis RinganSurat edaran itu untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan