AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku me­mastikan mengawasi secara ketat penggunaan dana pena­nganan Covid-19 di Maluku.

Korps Adhyaksa mengha­rap­kan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, dan tidak disa­lahgunakan.

“Pengawasan tetap dilakukan. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penanga­nan Covid-19, tidak salah sasa­ran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sa­pulette, kepada Siwalima, me­lalui WhatsApp, Rabu (27/5).

Seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan dana yang dialoka­sikan untuk percepatan penanga­nan Covid-19. Sebab, penyelewe­ngan dana tersebut bakal dijatuhi hukuman berat.

Jaksa Agung telah mengeluar­kan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksa­naan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Warga Yang Ikut Pesta Sabu di Aspol Tantui  Divonis Ringan

Surat edaran itu untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.

Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelak­sanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegi­atan dan relokasi anggaran serta penga­daan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordi­nasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. (Mg-2)