AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku me­mastikan mengawasi secara ketat penggunaan dana pena­nganan Covid-19 di Maluku.

Korps Adhyaksa mengha­rap­kan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, dan tidak disa­lahgunakan.

“Pengawasan tetap dilakukan. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penanga­nan Covid-19, tidak salah sasa­ran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sa­pulette, kepada Siwalima, me­lalui WhatsApp, Rabu (27/5).

Seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan dana yang dialoka­sikan untuk percepatan penanga­nan Covid-19. Sebab, penyelewe­ngan dana tersebut bakal dijatuhi hukuman berat.

Jaksa Agung telah mengeluar­kan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksa­naan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Mahasiswa Narkoba Dituntut 7 Tahun Penjara

Surat edaran itu untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.

Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelak­sanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegi­atan dan relokasi anggaran serta penga­daan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordi­nasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. (Mg-2)