Jaksa Awasi Penggunaan Dana Covid-19
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan mengawasi secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19 di Maluku.
Korps Adhyaksa mengharapkan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
“Pengawasan tetap dilakukan. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19, tidak salah sasaran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Rabu (27/5).
Seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebab, penyelewengan dana tersebut bakal dijatuhi hukuman berat.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Mahasiswa Narkoba Dituntut 7 Tahun PenjaraSurat edaran itu untuk memastikan penggunaan anggaran yang cukup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.
Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
Kejaksaan memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan