AMBON, Siwalimanews – Untuk membuktikan adanya du­gaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Namlea, Kabu­paten Buru, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa lima saksi.

Pemeriksaan 6 saksi yang merupa­kan marketing atau bagian pema­saran pada Bank BRI Namlea dipu­satkan di Kantor Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT.

Demikian diungkapkan Kasi Pen­kum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui sam­bungan teleponnya, Senin (12/8).

“Hari ini penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku telah meme­riksa 6 saksi yang merupakan marketing pada Bank BRI Cabang Namlea. Mereka. 6 saksi ini jadi pertama yang diperiksa,” ujar Ardy.

Kata Ardy, kasus ini mulai dilaku­kan penyelidikan sejak Maret 2024 dan dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan pada Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Dua PPK Poltek Divonis Ringan

Menurut Ardy, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korup­si uang nasabah pada BRI Namlea sejak 2023 lalu, dan dilaporkan secara resmi pada Maret 2024 lalu.

“Jadi pada Tahun 2023 salah satu customer service pada BRI Cabang Namlea diduga melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah. Dimana penarikan tunai yang dilakukan oknum customer service itu menggunakan user teller miliknya saat bertugas sebagai teller di BRI Cabang Namlea,” tutur Ardy.

Selain user miliknya yang sekarang sudah tidak digunakan lagi, yang bersangkutan juga user teller milik pegawai BRI Namlea lain tanpa sepengetahuan pemilik user serta uang yang ditarik juga tanpa sepengetahuan nasabah.

Ditanya soal berapa kerugian yang dialami BRI dan juga nasabah, Ardy mengaku masih dalam pendalaman penyidik.

“Untuk kerugian negara yang timbul masih pendalaman, berapa potensi kerugiannya oleh penyidik karena hari ini baru 6 saksi yang diperiksa,” Ujar Ardy. (S-26)