AMBON, Siwalimanews – Personel Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon berhasil meringkus bandar narkotika golongan satu jenis ganja.

Mirisnya bandar barang haram itu merupakan seorang wanita bernama Angel yang tinggal di kawasan Pantai Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews Mapolresta Ambon, bandar ganja ini diciduk pada, Jumat (27/8).

Sebelum ditangkap, pihak Satresnarkoba mendapat informasi di lapangan, bahwa pelaku sering bertransaksi dari kios yang terletak tepat di depan rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufry Jawa yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait penangkapan itu Rabu (8/9), membenarkan penangkapan tersebut, bahkan saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Tanaya Resmi Ganti Latumahina di DPRD Kota

“Benar ada penangkapan, kejadiannya itu, Jumat (27/8) kemarin. Pelaku diamankan dengan barang bukti berupa lima paket ganja yang dikemas dalam dos rokok surya dan saat ini yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, saat diinterogasi pelaku mengaku mengambil ganja-ganja tersebut dari temannya di Jakarta yang bernama Rais Mewar. (S-45)