AMBON, Siwalimanews – Vonis bebas murni yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon kepada Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan lahan untuk pembangunan proyek PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, tidak lantas membuat keduanya dapat menghirup udara bebas.

Pasalnya, keduanya harus menghadapi proses hukum lanjutan, setelah pihak Kejati Maluku memasukan memori atau dokumen kasasi keduanya ke Mahkamah Agung yang dikirim melalui Pengadilan Tipikor Ambon.

“Sudah, memori kasasinya sudah dimasukan sejak pertengahan Agustus kemarin,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/9).

Saat ini katanya, pihak kejaksaan tinggal menunggu proses lanjut, setelah memori kasasi dikirim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Ambon Jumat (6/8), menjatuhkan vonis bebas murni atau Vrijspraak kepada Ferry Tanaya.

Baca Juga: Kasasi Kasus Fery Tanaya, Tokoh Buru Nilai Jaksa tak Kapok

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, disebutkan terdakwa Tanaya, tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

“Terdakwa Ferry Tanaya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan jaksa dalam tuntutan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari semua dakawaan jaksa,” ucap Hakim Tarigan saat membacakan amar putusan.

Tak hanya memvonis bebas Tanaya, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk segera mengembalikan apa yang menjadi hak dan martabat dari Tanaya serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

“Memerintahkan jaksa agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, dan mengembalikan hak dan martabat terdakwa,” tandas hakim. (S-45)