AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku, akhirnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, mengaku, penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyidikan yang dilakukan  mendapatkan alat bukti yang kuat.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka masing masing adalah, Dony Sihasale, Wilma Laratmase, Rio Pulo Mas dan Angky Pelamonia. Keempat tersangka berasal dari Dinas PUPR KKT dan kontraktor.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Selasa (1/6) membenarkannya. Penetapan tersangka di kasus ini sendiri sudah dilakukan sejak 27 Mei lalu.

“Iya sudah ada tersangka, penetapannya 27 Mei kemarin,” ungkap Wahyudi.

Baca Juga: Sejumlah TPU di Gorom Terbawa Ombak

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku mulai melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki.

“Kalau kasus taman kota KKT kita sudah mulai audit,” ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi kepada Siwalima.

Dikatakan, dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup. Hal itu membuat pihaknya menargetkan audit kasus itu secepatnya rampung.

“Dokumennya udah lengkap. Sebentar lagi akan terbit surat tugas dan kita akan lakukan proses audit,” tegasnya.

Riyadi memastikan, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang. (S-45)