AMBON, Siwalimanews – Ketua Tim Kuasa hukum mas­yarakat adat bati kelusi dan bati ta­balen, Irwan  Mansur mengklaim jika persoalan pemasangan sasi adat bati sudah klier. pernytaan ini tidak benar, Ketua Tim Kuasa hukum “Sampai hari ini tim kuasa hukum masih berupaya  untuk memper­juang­kan hak daripada kliennya yakni masyarakat adat bati kelusi dan bati tabalen,” tegas Irwan, dalam releasenya, yang diterima Siwalima, Selasa (2/8).

Irwan membeberkan, pada hari Minggu (31/7),  Tim kuasa hukum di undang oleh pihak perushaan untuk melakukan audience pada pukul 15:00 WIT, bertempat di kantor perwakilan PT BGP Indonesia Kufar Kecamatan Tutuk Tolo,  dan dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh beberapa pimpinan Humas Perusa­haan dan juga SO dari Kementrian Pertahanan RI.

“Kami menyampaikan beberapa point terkait beberapa tuntutan dari klien kami yang salah satunya ada­lah bayar denda adat sebesar  Rp. 3 M atas beropersinya PT BGP Indonesia di atas tanah adat bati tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat bati, kemudian kami  juga menyampaikan beberapa point terkait upaya hukum yang sudah dan yang akan kami tempuh dalam waktu dekat, baik itu mengajukan laporan ke pihak kepolisian terhadap pihak PT BGP Indonesia, mengajukan keberatan ke Kementrian SDM, BPH, SKK Migas, Pertamina dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon,” jelasnya.

Dari pertemuan tersebut, kata dia, pihak perushaan hanya menjelaskan terkait bagaimana proses pentaha­pan awal masuknya perusahaan ter­sebut ke Kabupaten SBT, sudah di­lakukannya sosialisasi dengan mas­yarakat, sudah dilakukannya pro­sesi adat sebagai bentuk persetujuan masyarakat adat atas beropersinya perusahaan PT BGP Indonesia, dalam pertemuan tersebut juga pe­rusahaan menjelaskan terkait sudah mengantongi beberapa ijin  baik itu ijin dri kementrian, Pemprov, mau­pun ijin dri Bupati SBT, namun ketika diminta bukti fisik dari  ijin-ijin yang disampaikan oleh pihak perusahaan, lagi dan lagi pihak perusahaan PT BGP Indonesia tidak mampu untuk  menunjukan bukti yang disampaikan dengan dalih macam-macam.

“Mestinya pihak perusahaan harus bisa bedakan, ini dua hal yang berbeda. Prosesi upacara adat dan sosialisasi atas beropersinya suatu perusahaan di wilayah hukum adat dengan masyarakat adat tertentu dengan belum atau sudahnya me­ngantongi ijin adalah dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Catar Akpol Polda Maluku tak Lulus

Irwan juga menambahkan kekuati­rannya sebagai anak daerah atas per­masalahan ini, apabila pihak perusahaan tidak mengakomodir tuntutan masyarakat adat bati kelusi dan bati tabalen.

“Tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik internal di tengah-tengah masyarakat dan ini bagian dari lemahnya kontrol Peme­rintah daerah terhadap hak-hak mas­yarakat adat dimna kedudukan mas­yarakat hukum adat di Kabupaten SBT ini sangat rentan secara eko­nomi, hukum, sosial budaya maupun hak asasi manusia,” tegasnya.

Irwan menjelaskan, untuk men­dapatkan hak masyarakat hukum adat itu sendiri, Pemerintah daerah harus mengakui terlebih dahulu melalui legalitas formal. “Ini bertu­juan selain keberadaan mereka sah sebagai masyarakat hukum adat yang diatur oleh negara, juga men­jaga agar tidak terjadi konflik internal maupun konflik dengan pihak lain,” katanya. (S-08)