AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon meminta jajarannya untuk membongkar lapak yang dibangun di atas trotoar, seputaran Terminal Mardika.

Proyek lapak yang di­ba­ngun Dinas Perin­dus­trian Perdagangan Kota Ambon di sepanjang bantaran kali Mardika itu, hampir bisa dikatakan terbengkalai karena tidak difungsikan sebagai­ma­na mestinya.

Padahal, proyek muba­zir itu dikerjakan dengan menggunakan dana se­nilai lebih dari Rp1 miliar.

Selain tidak difungsi­kan dengan baik, proyek yang dikerjakan semasa Richard Louhenapessy berkuasa itu menabrak aturan, karena dibangun di atas trotoar yang semestinya di­gunakan oleh para pejalan kali.

Tercatat ada 200 lapak yang di­bangun yang rencananya akan diisi oleh para pedagang kaki lima.

Baca Juga: Satu Catar Akpol Polda Maluku tak Lulus

Walau begitu, hingga kini lapak itu sepi peminat lantaran para PKL diminta membayar uang sewa se­besar Rp25 juta per lapak oleh dinas yang dipimpin Sirjohn Slarmanat tersebut.

Kontan saja para PKL menolak, karena menganggap harga yang ditentukan sepihak oleh Dispe­rindag Kota Ambon, terlalu membe­ratkan mereka.

Menanggapi nganggurnya lapak tersebut, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyesalkan sikap Disperindag yang tidak berta­nggungjawab terhadap pelaksanaan proyek itu.

Menurutnya, secara teknis lapak tersebut menjadi tanggungjawab Disperindag, untuk memindahkan para Pedagang. Namun sampai saat ini, tak satupun pedagang yang menyatakan minat menempati lapak mubazir itu.

“Dengan itu, artinya Disperindag dianggap tidak mampu memin­dahkan pedagang untuk sementara padahal, dampak dari para pedagang yang hingga kini masih menempati terminal itu, mengakibatkan mobi­lisasi angkutan umum, tersendat.  Para supir angkot terpaksa keluar terminal dan memilih parkir di luar, untuk mencari penumpang,” jelas­nya kepada wartawan, kemarin (1/8) di Balai Kota.

Dia mengaku, alasan ogahnya para pedagang itu, merupakan be­nang kusut yang harus diselesaikan, bukan malah lapaknya dibiarkan mangkrak.

“Masalah lapak ini masalah lama. Tapi kalau sekarang jadi persoalan, yah bongkar saja. Percuma kita ba­ngun pasar secara komprehensif, tapi tidak dipergunakan,” tandas­nya.

Keluhan Pedagang

Car pedagang kacamata kepada Siwalima mengeluhkan mahalnya warga sewa lapak, yang ditetapkan Disperindag Kota Ambon.

Untuk menyewa kios-kios terse­but menurutnya harus lebih dahulu mengeluarkan uang Rp25 juta, sebagai biaya sewa selama setahun.

Tidak hanya itu, kios yang di­tempati justri sepi dari pembeli. Di lokasi lama justru lebih banyak orang yang berbelanja.

“Jualan di tempat lama pendapat­nya sangat baik, sedangkan di tem­pat jualan baru saat ini pendapatan sangat rendah, bahkan sangat sepi,” ujarnya.

Walau demikian kondisinya Pem­kot Ambon berjanji akan segera menempati pedagang di lokasi baru apabila renovasi Pasar Mardika selesai.

“Pemkot mengatakan bahwa se­telah bangunan yang saat ini sedang di bangun di depan pasar tersebut kelar barulah semua para pedagang yang saat ini berjualan di emperan jalan atau bahu jalan, akan menem­pati bangunan terse­but,” katanya.

Penyebab Macet

Pantauan Siwalima, miliaran rupiah dihabiskan hanya untuk menata trotoar jadi lokasi berjualan peda­gang. Sedikitnya ada 200 lebih lapak yang sudah dikerjakan.

Keberadaan lapak-lapak tersebut menyebabkan kemacetan saat jam-jam sibuk.

Para sopir angkot juga tidak le­luasa masuk di ruas jalan tersebut karena pejalan kaki menggunakan badan jalan untuk menuju ke pasar, hal ini menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut pada jam sibuk.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat memilih bungkam terkait dengan keluhan pejalan kaki.

“Saya lagi zoom meeting dengan kementerian, nanti saya konfirmasi lagi,” ujar Mantan Kabag Hukum Kota Ambon, beberapa waktu lalu.

Tabrak Aturan

Diberitakan sebelumnya, walau­pun menabrak aturan, Pemkot Ambon tetap menempatkan pedagang kaki lima di trotoar.

Sesuai dengan Perda Ambon Nomor: 10 Tahun 2014 pasal 4 ayat (3) menyebutkan, lokasi yang tidak dapat ditetapkan sebagai tempat usaha PKL yakni di dalam lingku­ngan instansi pemerintah, di dalam lingkungan sekolah, di dalam ling­kungan tempat peribadatan, di se­kitar lokasi pasar, di atas roil dan got, di taman kota dan jalur hijau, di sekitar monumen dan taman makam pahlawan dan di seluruh badan jalan.

Kebedaraan ratusan lapak yang sudah dibangun pemerintah jelas-jelas melukai hati pejalan kaki bah­kan sebagian pedagang yang bebe­rapa tahun terakhir ditertibkan ka­rena berjualan di atas trotoar.

“Yang menjadi pertanyaan, apa­kah aturan yang sudah dibuat untuk dilangar oleh pemerintah, lalu kita mau jalan kaki lewat mana, karena macet cukup panjang di sepanjang jembatan PU,” ujar ibu Na kepada Siwalima, Selasa (22/2) lalu.

Dirinya kecewa karena penerapan aturan yang dilakukan oleh peme­rintah tebang pilih.

“Harus konsiten, kalau trotoar itu punya kami pejalan kaki, bukan pedagang,” pintanya.

Dulu disepanjang jalan ditertib­kan PKL oleh Pemerintah Kota Ambon. pembongkaran terjadi di mana-mana. kenapa pemerintah justru menempatkan pedagang di atas trotoar.

“Kami kira Pemerintah Kota Ambon terlalu memanjakan pedagang dengan mengabaikan hak kami sebagai pejalan kaki,” kesalnya.

Dirinya mengaku kebijakan untuk menempatkan pedagang di atas trotoar baik di samping jembatan PU maupun di jalan Pantai Mardika itu bukan kebutuhan yang urgen, tetapi merusak pemandangan kota dan membuat macet.

“Kan pedagang yang berada di sekitar Gedung Putih kan harus dipindahkan. Sebagian sudah dipin­dahkan. Lalu menjadi pertanyaan, yang tidak dipindahkan itu disiapkan tempat baru di atas trotoar,” kesal dia.

Yohanes, warga Karpan juga me­ngaku kalau pedagang ditempatkan di sekitar jembatan PU sudah pasti kemacetan akan bertambah parah.

Pasar Terbengkalai

Sejumlah pasar yang dibangun Pemkot Ambon untuk mengurai jumlah pedagang di Pasar Mardika yang sudah over kapasitas dibiarkan terbengkalai.

Pasar Wara Air kuning misalnya, sudah empat tahun dibangun Pe­merintah Kota Ambon terbengkalai. Begitu juga dengan keberadaan pasar yang ada di  Desa Hutumuri.

Pembangunan menghabiskan ang­garan miliran rupiah, namun peruntukanya tidak jelas. Tidak ada penghuni dan tidak ada transaksi jual beli.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Ambon Jefri Taihuttu menilai pembangunan pasar yang tidak difungsikan dan dibiarkan terbengkalai bagian dari buang-buang anggaran.

Taihuttu menilai pembangunan Pasar Air Kuning tidak dilakukan dengan perencanan yang matang maka hasilnya seperti ini.

“Sudah dibangun tetapi tidak ada aktivitas jual beli disana karena tempatnya tidak strategis,” kata Taihutu kepada Siwalima, Sabtu (4/12) lalu.

Menurutnya bukan saja pasar air kuning saja, tetapi Pasar Hutumuri yang dibangun Pemkot Ambon pada lokasi yang tidak strategis, ditempat kuburan dan banyak buang-buang anggaran karena tidak di fungsikan.

“Kalau bangun pasar seharus­nya ada aktivitas jual beli dilaku­kan sehingga berlangsung dina­mika ekonomi, jangan pasar dibangun yang tentunya tidak ada dinamika ekonimi,” ucapnya. (S-25)