AMBON, Siwalimanews – Tim jasa RSUD dr M Haulussy akhirnya membeberkan alasan mereka mengundurkan diri kepada DPRD dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang Komisi IV, Rabu (3/8).

Tim jasa yang diwakili dr Isabella Huliselan mengungkapkan, salah satu alasan tim jasa mengundurkan diri dikarenakan Direktur RSUD Haulussy Nazaruddin meminta untuk mendapatkan jasa sebesar 2 persen dengan nilai nominal Rp25 juta, angka ini lebih besar dari apa yang diperoleh dokter spesialis.

“Uang masuk dibagi dua operasional dengan nilai 63 persen, dan jasa pelayanan dengan nilai 37 persen yang berlaku untuk BPJS dan perda,” bebernya.

Dijelaskan, jasa pelayanan tersebut, dijadikan 100 persen dan dibagikan jasa medis untuk dokter perawat, bidan, analis, radiografer, rekam medik dan rehab medik dan struktur yang terdiri dari direktur, kepala bidang, kepala seksi, kepala instalasi, komite keperawatan, komite medik, IPCN dan adminitrasi.

“Yang sebelumnya jasa medis 86 persen dan untuk struktural itu 7 persen dan sisanya administerasi dan instalasi. Setelah masuk jasa struktural 7 persen diturunkan 2.5 persen, kenapa karena ketika terjadi konversi jasa struktural itu tidak terkena konversi, yang terkena konversi itu medis,” ungkap Huliselan.

Baca Juga: Masyarakat Kesulitan Peroleh Minyak Tanah, Ini Kata Kadisperindag

Total 7 persen tersebut kata Huluselan, dibagi menjadi 53 orang, sedangkan 6 instalasi dengan jumlah 120 orang tenaga medis hanya mendapatkan 3 persen dan tim merasa pembangian tersebut tidak adil.

“Menurut kami itu tidak baik dan tidak adil, masa 120 orang bagi 3 persen, sedangkan 53 orang bagi 7 persen, sehingga struktural 4 persen itu diturunkan menjadi 2.5 persen dan dimasukan ke instalasi menjadi 6 persen. 3 persen untuk instalasi, 0.5 persen untuk adminitrasi dan 1.5 persen untuk rasionalisasi, hanya untuk tenaga medis artinya tenaga medis yang bekerja di Haulussy dan mendapatkan kurang 250 ribu, maka akan mendapatkan rasionarasionalisasi,” tuturnya.

Selanjutnya tambah Huliselan , saat pembagian sudah ganti direktur dan akhirnya struktural tidak setuju jasa mereka dipotong, dan tidak menandatangani, dengan alasan juknis yang telah disepakati oleh mantan Plt direktur Zulkarnain, sehingga pembagian jasa tidak dapat dilakukan dan diambil keputusan disosialisasikan dan ternyata struktural keberatan dengan 2.5 persen.

Setelah melaporkan hasil kesepakatan kepada direktur, ternyata direktur merasakan presentasi pembagian tersebut masih kurang, maka direktur dan tiga wakil direktur dikeluarkan dari struktural, dan jasa mereka diambil dari operasional, sedangkan tenaga medis tetap 37 persen dan telah disetujui.

“Direktur pun mengusulkan agar struktur diambil 3 persen dari operasional dengan catatan, 2 persen bagi direktur sendiri sedangkan satu persen untuk menaikan struktural, dengan alasan memiliki pengeluaran yang tidak terduga dan akhirnya tidak setuju,” imbuhnya.

Terhadap permintaan direktur tersebut lanjut Huliselan, tim jasa merasa tidak setuju karena nominal yang didapatkan oleh direktur lebih besar, jika dibandingkan dengan nominal seorang dokter spesialis, maka tim kemudian mengundurkan diri.

Sementara itu Direktur RSUD Haulussy Nazaruddin menegaskan dirinya tidak mendapatkan sepeserpun, sebab jasa yang akan dibagikan merupakan jasa direktur yang lama.

“Saya membagi uang bukan ke saya tapi untuk direktur yang lalu, tidak ada kepada saya seribu rupiah pun, saya baru bisa menerima semenjak bulan April,” ucap Nazarudin.

Menurutnya, sejak dilaporkan oleh tim, dirinya hanya memperbarui juknis lama, karena dibuat oleh Zulkarnain, sebab juknis tidak boleh dibuat oleh pelaksana tugas tetapi harus penjabat definitif.

Sementara pemecatana tim jasa, Nazarudin mengaku, tidak melakukan pemecatan, tetapi karena mereka telah mengundurkan diri, maka dirinya pun membentuk tim yang baru, itupun belum ditandangani.

Terhadap persoalan ini Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary, meminta Direktur RSUD Haulussy untuk menunda pembayaran jasa kepada tenaga medis maupun struktural, sambil menunggu penyusunan juknis yang baru.

“Untuk menyelesaikan permasalah ini, kami minta pembayaran ditunda dulu sambil tunggu juknis yang baru,” pinta Atapary.

Pembentukan tim penyusun juknis kata Atapary, harus dilakukan dengan melibatkan semua komponen rumah sakit, baik direktur, tim jasa dan komite medik agar dicapai kesepakatan, dengan ketentuan, jika tidak tercapai kesepakatan, maka Komisi IV akan memfasilitasinya sehingga tidak ada permasalahan lagi di lingkungan RSUD Haulussy. (S-20)