AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengecam sikap Direktur RSUD Haulussy Nazaruddin terkait dengan persoalan pembagian jasa pelayanan medis yang mengakibatkan tim jasa harus mengundurkan diri.

Kecaman ini disampaikan anggota dan pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku saat melakukan rapat kerja bersama Direktur RSUD Haulussy Nazaruddin dan tim jasa yang telah mengundurkan diri serta Komite Medik, yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Samson Atapary, Rabu (3/8).

Sekretaris Komisi IV Justina Renyaan pada kesmepatan itu menduga, persoalan ketidakadilan pembagian jasa pelayanan medis menjadi sumber dari persoalan yang selama ini terjadi di RSUD Haulussy, sehingga membuat pelayanan tidak maksimal kepada pasien.

Direktur dan jajaran struktural lainya seharusnya tidak perlu mempersoalkan presentasi pembagian jasa pelayanan yang telah dibagi oleh tim jasa, sesuai dengan mekanisme pembangian yang selama ini berlaku di lingkungan RSUD Haulussy.

“Ini kan jasa, saya mau tanya struktural ini ada gaji atau tidak, kenapa menuntut terlalu banyak. Ini kerja cari motivasi uang atau melayani dengan hati, kalau motivasi uang cari tempat lain,”  kesal Renyaan.

Baca Juga: Kunjungi Korem Baabullah, Ini Pesan Pangdam

Menurut Renyaan, selama 10 tahun menjadi anggota DPRD Maluku, persolaan yang ditangani Komisi IV hanya berasal dari RSUD Haulussy, tidak ada rumah sakit lain, padahal RSUD Haulussy merupakan rumah sakit rujukan masyarakat Maluku.

“Kita harapkan kedatangan direktur supaya membenahi rumah sakit, tetapi justru terjadi masalah seperti ini lagi, jadi kita minta direktur untuk dapat menyelesaikan permasalah ini,” tegasnya.

Renyaan pun meminta direktur untuk kembali merangkul tim jasa RSUD Haulussy yang telah mengundurkan diri, sebab yang diperjuangkan oleh tim jasa hanya terkait dengan hak mereka, bukan gaji sehingga ini harus diselesaikan.

Senada dengan Renyaan, anggota komisi lainnya Hengky Pelata menegaskan, persoalan jasa merupakan hak yang mesti didapat secara adil oleh tenaga medis, maka sangat salah jika direktur meminta lebih, sebab yang bekerja jatuh bangun adalah tenaga medis.

“Tujuan bapak benar adanya, cukup memahami masalah RSUD, tapi salah jika bapa minta lebih,” tegas Pelata.

Pertimbangan tim jasa RSUD Haulussy hingga mengundurkan diri kata Pelata, merupakan hak yang wajar, artinya para medis hanya memperjuangkan hak yang sesuai dengan kepuasan pekerjaan, sehingga direktur harus juga fleksibel dengan keinginan tim jasa, terkait dengan besaran presentasi pembangian jasa.

Menurutnya, jabatan struktural sebenarnya masih memiliki pendapat lain yang sah, sehingga tidak perlu lagi mengambil dari jasa pelayanan medis.

“Jabatan struktural itu setiap tahun ada anggaran APBD, ada pos-pos belanja bisa dipakai, masa mau diambil dari jasa medis juga, jadi janganlah,” pinta Pelata.

Pelata pun meminta Direktur RSUD untuk kembali merangkul tim jasa yang telah mengundurkan diri dan kembali mengatur pembagian jasa bersama manajemen RSUD Haulussy. (S-20)