AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Pol­da Maluku bersama Bareskrim Polri dan KPK telah selesai menggelar perkara kasus dugaan korup­si Cadang Beras Pe­merintah (CBP) Kota Tual, Rabu (24/8).

Gelar perkara yang berlangsung di Kan­tor Ditreskrimsus Polda Maluku itu me­nemukan kasus CBP merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan kepala daerah Kota Tual itu menurut Bareskrim, KPK dan Ditreskrimsus Polda Maluku memenuhi unsur pidana.

“Berkas semua sudah cukup, semua sudah memenuhi unsur,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/8).

Huwae mengatakan, untuk pene­tapan tersangka tetap menunggu dari Bareskrim Polri, mengingat kasus ini melibatkan kepala daerah.

Baca Juga: Matulameten: Kuncoro Bisa Dikategorikan Mafia Tanah

“Untuk penetapan tersangka tetap dari Bareskrim karena menyangkut kepala daerah aktif. Kita tunggu saja, KPK sudah supervisi sudah ada juga dari Bareskrim, sehingga tidak terlalu terkatung-katung,” tegas Huwae.

Menurut Huwas, sudah ada kepastian hukum dalam penanganan kasus CBP Tual, dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Ditegaskan, kasus ini murni kasus pidana dan tidak ada kaitannya dengan unsur politik, sehingga penetapan tersangkanya harus melalui mekanisme.

Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini me­nam­bahkan,  jika ada hambatan dalam penyidikan kasus ini, maka kasus tersebut akan diambil alih KPK.

“Jika nanti ada hambatan dalam penyidikannya seperti intervensi atau sebagainya maka kasusnya bisa diambil alih KPK. Untuk itu semua harus sesuai mekanisme, kita tidak mau terburu-buru. Jangan sampai nanti dikaitkan dengan politik. Itu tidak boleh karena ini murni pidana,”tegasnya.

Sesuai Informasi yang diperoleh Siwalima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.

Diminta Percepat

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diingatkan untuk tidak berlarut-larut menanggani kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.

Demikian disampaikan akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo, Senin (20/6) merespon lambannya pena­nganan kasus CBP Tual yang hingga kini belum dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya ke pengadilan guna disidangkan.

Dijelaskan, penyidik Ditreskrim­sus Polda Maluku harus segera melakukan gelar perkara agar dapat diketahui perkara yang disidik ter­sebut, apakah memang merupakan tindak pidana dan menentukan tersangkanya atau sebaliknya bukan perbuatan pidana.

“Kalau memang sudah memenuhi semua petunjuk Bareskrim Polri maka penyidik harus segera lakukan gelar perkara secepatnya agar proses hukum dapat terus berjalan,” tegas Wadjo.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cukup cerdas karena itu kasus korupsi ini harus ditangani secara baik, sebab jika tidak akan mencoreng nama baik dari institusi kepolisian.

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk lebih trans­paran kepada masyarakat terkait dengan alasan kasus CBP Tual belum dilakukan gelar perkara.

Dikatakan, masyarakat tetap berharap polisi tetap profesional dan mengendapankan asas keterbukaan agar kasus-kasus korupsi tetap menjadi prioritas utama untuk dituntaskan.

“Kepada siapa lagi masyarakat berharap kalau bukan kepada kepo­lisian maupun kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang dibe­rikan kewenangan melakukan pe­nyidikan kasus korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, kalau kasus ini dibiarkan terus berlarut-larut maka akan muncul rasa ragu-ragu dari masyarakat terhadap profesiona­lisme kepolisian dalam upaya mem­berantas korupsi, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku harus serius menuntaskan kasus.

Sebaliknya, jika terdapat kendala-kendala yang menghambat proses hukum maka harus diumumkan kepada publik, walaupun mungkin SOP Kepolisian tidak mengharuskan polisi untuk terbuka sampai ke akar tetapi masyarakat berharap polisi dapat terbuka.

“Masyarakat berharap agar jangan sampai ada perselingkuhan birokrasi dan masuk angin dalam kasus ini tetapi siapapun yang bersalah kasus ditetapkan sebagai Tersangka karena ini negara hukum tidak ada seorangpun yang kebal hukum,” tegasnya. (S-10)