AMBON, Siwalimanews – Pasca dilimpahkan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 RSUD Dr Ishak Umarella pada bulan November 2021 lalu, hingga kini kasus tersebut mandek di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hingga kini kasus tersebut yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar itu taka da perkembangan.

Awalnya kasus dugaan penyimpangan dana jasa Covid RSUD Dr Ishak Umarella ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Bahkan tercatat sebanyak 43 saksi telah dimintai keterangan.

Selain itu, tim penyidik Kejari Ambon telah meminta Inspektorat Provinsi Maluku sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit perhitungan kerugian negara, namun tiba-tiba Kejati Maluku meminta agar kasus ini dilimpahkan ke Kejati untuk usut.

Alasan Kejati ambil alih kasus tersebut karena banyaknya laporan dana covid di Kejati Maluku. Karena itu, untuk menghindari tumpang tindih penanganan kasus yang ada, Kejati Maluku memerintahkan Kejari Ambon melimpahkan kasus tersebut diusut Kejati Maluku.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Harus Proaktif

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Djidon Batmomoline meminta, Kejati Maluku untuk konsisten dan berani tuntaskan kasus dugaan korupsi penyimpangan jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella.

Menurut pengacara senior ini, jaksa seharusnya bergerak untuk menyelesaikan kasus ini jangan hanya jalan ditempat atau membiarkan kasus tersebut tidak mengalami pengembangan.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (18/4) Batmomolin mengungkapkan, Kejati Maluku harus proaktif mengusut kasus ini, jika memang ada terindikasi kerugian negara, maka harus dilakukan penyelidikan, penyidikan bahkan menetapkan pihak-pihak yang diterlibat dan dapat dinyatakan sebagai tersangka.

Karena masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut. Maka dia meminta, Kejati Maluku agar bergerak cepat dalam menuntaskan kasus ini.

Mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana jasa Covid pasien BPJS, tambah Batmamolin justru menimbulkan berbagai ragam opini masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.

“Kalau memang sudah memiliki dua alat bukti maka harus secepatnya menyelesaikan kasus ini,” pinta.

Dengan demikian dirinya berharap, sasus ini secepatnya mendapatkan titik terang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pihak kejaksaan dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi.

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku pihaknya belum melakukan penyelidikan karena masih menunggu audit rutin dulu.

“Belum penyelidikan, penyidik sementara tunggu audit ruti dulu, dari situ kita lihat potensi atau indikasi pelanggaran hukum di kasus ini,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/12) lalu.

Telaah ulang

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku masih menelaah kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 Rumah Sakit Dr Ishak Umarella.
“Untuk kasus ini penyidik kembali melakukan telaah dan sementara berjalan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kajati Maluku, Selasa (23/11) lalu.
Sementara disinggung soal kasus yang dilimpahkan ke kejati selalu berakhir dengan SP3, Aspidsus menegaskan, kasusnya tetap berjlan. menurutnya, jalan tidaknya kasus ini tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik.

“Kasus masih jalan , dihentikan atau tidak tergantung cukup bukti ataukah tidak,” ujarnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid 19 di selidiki Kejari Ambon dan dialihkan ke Kejati Maluku. Alasan pengalihan kasus ini dikarenakan banyak laporan masyarkat at terkait persoalan yang sama yang juga masuk ke kejati sehingga menghindari tumpang tindih penanganan.

“Ini permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan saya perihkan besok kasi pidus buat berita acara resmi penyerahan,” jelas

Kajari Ambon, Fritz Dian Nalle di Kantor Kajari kepada wartawan, Senin (8/11) lalu. (S-20)