Kasus tindak pidana percabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Ambon. Mirisnya rata-rata pelaku yang melakukan tindakan percabulan dilakukan oleh orang-orang yang sangat dekat dengan korban, keluarga sendiri baik itu, ayah kandung, ayah tiri, paman dan sebagainya.

Seperti yang terjadi pada 10 Februari 2020,  di Kota Ambon bocah 8 tahun dicabuli oleh ayah tirinya. Sementara di Kabupaten Burupada Sabti, 22 Februari 2020 seorang  bocah berusia 7 tahun dicabuli oleh orang tidak dikenal.

Munculnya tindakan kekeresaan seksual terhadap anak dibawah umur ini membuat publik bertanya, apakah nilai-nilai moral, nilai-nilai kasih sayang, nilai perlindungan terhadap anak yang mesti dilakukan oleh orang tua, semakin terkikis, bahkan mungkin nyaris punah, sehingga anak sendiri harus diperlakukan dengan tidak pantas dan merusak  masa depannya.

Pengaruh arus modernisasi dan globalisasi serta perkembangan teknologi saat ini sehingga orang dengan begitu mudah bisa  mengakses fitur-fitur pornografi yang kemudian dengan berbagai alasan yang tidak rasional melampiaskan nafsu bejat kepada seorang anak dibawah umur yang pantas dilindungi.

Ataukah juga karena dipengaruhi dengan minuman keras lalu selalu memakai alasan tidak sadar, tidak kontrol diri dan akhirnya sasaran itu harus ditujukan kepada seorang anak?.

Baca Juga: Jangan Ragu Jerat Tersangka Baru Kasus BNI

Tindakan seksualitas terhadap anak seperti ini tentu saja melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahaan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pemerkosa entah itu keluarga dekat ataupun tidak, haruslah dihukum berat,. Diberikan hukuman agar ada efek jera. Dan bila perlu polisi jangan mau kasus-kasus seperti ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Publik tentu saja berharap, kasus-kasus seperti ini tidak dianggap sebagai persoalan internal keluarga, masyarakat perlu turut andil dalam meningkatkan kewaspadaan seiring dengan aparatir penegak hukum yang memaksimalkan kinerjanya.

Perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan anak.

Publik meminta, aparat kepolisian terus intens meningkatkan kinerjanya dalam menyelidikan kasus ini termasuk tidak kompromi dengan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan percabulan.

Hukuam yang seberat-beratnya itulah yang paling penting, dan sedapat mungkin menghindari penyelesaikan secara internal atau kekeluargaan. Karena itu justru tidak memberikan efek jera, tetapi malah membiarkan para pelaku bisa hidup bebas dan melakukan hal yang sama.

Disisi yang lain, peranan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak sangatlah penting, dan menjadikan rumah sebagai tempat yang nyaman bagi anak, sehingga anak tidak trauma ketika mendapatkan perlakuan-perlakuan demikian.

Anak adalah investasi masa depan bangsa ini, generasi penerus tongkat estafet bangsa dan negara ini, sehingga negara berhak memberikan perlindungan hukum bagi anak, tetapi keluarga merupakan fondasi penting dalam seluruh proses pertumbuhan anak. Terutama menjauhkan anak dari tindakan-tindakan yang dapat mengancam masa depannya.

Peranan tokoh agama juga dinilai penting untuk terus meningkatkan pemahaman spiritualitas dan kerohonian, sehingga apapun itu  perkembangan teknologi saat ini, tidak akan terpengruh atau malah merusak diri dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji. Ingat anak adalah investasi masa depan bangsa ini, mereka layak dilindungi dan dijaga. (*)