AMBON, Siwalimanews – Di masa reses anggota DPR RI Hendrik Lewerissa menyempatkan diri bersilaturahmi dengan Rektor UKIM Henky H Hetaria di ruang rektorat UKIM di kawasan Tanah Lapang Kecil, Kota Ambon, Rabu (3/9).

Pada kesempatan itu, Hendrik lewerissa yang akrab disapa HL ini juga memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa UKIM. Bantuan tersebut, diharapkan dapat mengurangi beban pembiayaan biaya kuliah yang dihadapi oleh mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari daerah-daerah di luar Pulau Ambon.

“Bantuan beasiswa ini dari pribadi, bukan dari sponsor pihak lain, ini murni dari saya yang konsen untuk membantu mahasiswa. Bantuan yang sama juga akan diberikan kepada mahasiswa Universitas Darusallam dan universitas lainnya yang ada di Maluku,” ungkap Lewerissa.

Dalam pertemuan itu, Lewerissa juga mengapresiasi rencana Rektor UKIM untuk berinisiatif mengkoordinasi perguruan tinggi swasta di Maluku guna menyatukan gerak juang untuk mendorong pemerintah dan DPR agar segera membahas dan menetapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan.

Pasalnya, dukungan kampus untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan sangat diperlukan. Dorongan kepada pemerintah dan DPR, tidak hanya berasal dari Pemda Kepulauan saja, namun dari stakeholder lainnya juga, baik dari masyarakat, media massa, LSM dan komponen masyarakat lainnya.

Baca Juga: 9 Tahun Menjabat, Akhirnya Walikota Copot Dirut PDAM

“Kalau dari pihak DPR, saya yakin niat untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU Daerah Kepulauan sudah clear, semua fraksi menghendaki itu. Namun, UU adalah produk hukum yang dilakukan bersama antara DPR dan presiden,” tuturnya.

Menurutnya, jika pemerintah masih setengah hati untuk menggolkan RUU Daerah Kepulauan, maka dorongan dari kalangan universitas secara kolektif dan sistematis dipandang perlu, agar pemerintah menjadi sepenuh hati menyikapi betapa pentingnya diperlukan UU Daerah Kepulauan.

UU Daerah Kepulauan akan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah pusat untuk memperlakukan daerah-daerah kepulauan, baik provinsi kepulauan maupun kabupaten dan kota kepulauan untuk mendapat perlakuan yang sama, terutama dari sisi anggaran secara berbeda dan khusus, ada special treatment. Jika tidak, maka akan sulit bagi Maluku dan daerah kepulauan lainnya untuk bisa mengejar ketertinggalnnya dari daerah lain.

“Mari kita mengadopsi cara berjuang kelompok masyarakat sipil (civil society) yang berhasil menggolkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terus menerus mendorong anggota Badan Legislasi DPR dengan mengirimkan tulisan tulisan, hasil  penelitian dan petisi-petisi untuk mendukung kampanye mereka yang terstruktur, sistematis dan masif tentang pentingnya UU ini bagi Indonesia,” pinta Lewerissa.

Cara berjuang ini menurut Lwerissa, harus ditiru oleh pemda kepulauan, baik eksekutifnya maupun legislatifnya. Jujur saja, gerak juang itu belum kelihatan dan belum memberi efek getar kepada pemerintah seperti yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarkat Sipil  dalam menggolkan UU TPKS. (S-06)