AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyerahan dokumen KUA PPAS dan APBD Provinsi Maluku Tahun 2023 di ruang rapat paripurna, Senin (21/11).

Wakil ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut mengatakan, dokumen KUA PPAS dan naskah APBD 2023 baru diserahkan oleh pemerintah pada Senin 21 November 2022, sehingga baru dapat dilakukan paripurna.

“Artinya DPRD hanya punya waktu sembilan hari untuk menyelesaikan KUA PPAS termasuk pembahasan APBD. Karena itu besok langsung kita agendakan rapat Badan Musyawarah di pagi hari,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Rapat Badan Musyawarah yang akan digelar besok untuk menetapkan soal tahapan pembahasan KUA PPAS ditambah dengan pembahasan RAPBD untuk diselesaikan beserta beberapa dokumen dan catatan-catatan lainnya.

“Dan kita berharap untuk pemerintah daerah siap dengan seluruh dokumen dan juga termasuk dengan aparaturnya untuk kita melakukan rapat dengan komisi maupun dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Maluku, seperti yang disampaikan langsung dalam rapat paripurna hindari yang namanya diwakili ditambah dengan melakukan kegiatan lain di luar tugas-tugas yang berkaitan dengan pembahasan APBD 2023,” pungkasnya. (S-20)

Baca Juga: Kabid: Tak ada Intimidasi di Kasus Persetubuhan Anak di Tanimbar