AMBON, Siwalimanews – Hasil Kejahatan Tata Ibrahim terpidana kasus pengelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon, berupa uang tunai sebesar Rp2.400.400.000 akan disetor ke kas negara oleh pihak Kejari Ambon.

Barang bukti hasil kejahatan yang disita jaksa sebagai barang bukti ini, kemudian disetor ke kas negara dilakukan pasca mendapat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Tata Ibrahim bersalah dalam kasus pengelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon dan menjatuhkan hukuman 13 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp2.400.400.000 akan disetor ke kas negara melalui BRI,” ungkap Kajari Ambon Dian Fritz Nalle, dalam keterangan persnya, di aula Kantor Kejari Ambon, Senin (8/11).

Menurutnya, dengan disetornya barang bukti ke kas negara, maka penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim sudah berada dihasil akhir. Sedangkan barang bukti lain, sebelumnya sudah dieksekusi sebesar Rp197.750.000,  yang disita dari beberapa orang termasuk Tata Ibrahim sendiri.

“Terpidana saat ini sudah dieksekusi di Rutan Ambon, berdasarkan keputusan MA, selain putusan dan denda, terpidana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.700.000.000 dengan ketentuan, jika tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk menutup kerugian dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” jelas Kajari. (S-45)

Baca Juga: Kantor Imigrasi Gelar Rapat Koordinasi dengan Timpora SBB