AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau para pejabat badan usaha milik daerah untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD dan dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN.

Dimana dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri sedangkan sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Senin (8/11) menjelaskan, sesuai penjelasan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis, dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD, sehingga menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian atau lembaga, dan pemerintah provinsi.

Baca Juga: BSSN Komitmen Sediakan Kebutuhan Sertifikat Elektronik

Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD kata Kuding, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

“Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta sedangkan untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021,” ujar Kuding.

Lanjutnya, dalam rakor tersebut KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD, termasuk KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.

Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait. (S-50)