PIRU, Siwalimanews – Kantor Imigrasi Kelas I A Ambon, menggelar rapat koordinasi bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Seram Bagian Barat.

Rakor ini juga melibatkan Pemda dan Polres SBB ini dihadiri oleh para camat serta anggota TNI-Polri, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Piru, Jumat (5/11).

Bupati SBB Timotius Akerina dalam sambutanya mengatakan, memasuki revolusi industri 4.0, tidak bisa menutup diri dari trend pemberian kemudahan perlintasan manusia, hanya karena ketakutan akan dampak-dampak negatif, yang mungkin timbul dan mengorbankan tujuan utama Timpora dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian bangsa.

“Yang kita perlukan saat ini adalah, kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi ekses negative, yang mungkin timbul dan terjadi seperti masuknya ideologi dan budaya asing, yang tidak sesuai dengan ideologi Indonesia,” tuturnya.

Hal tersebut kata Akerina, sala satunya tindak kejahatan yang terorganisasi atau transnasional dan berbagai hal lainnya, termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka seperti pengungsi.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lucia Izaak

Selain itu, tingkat kerawanan lainnya dari segi pariwisata, keluarga dan repatriasi, eks crew, penyalahgunaan izin tinggal, baik profesi maupun eks, serta kelompok separatis, yang memungkinkan berada di SBB.

“Saat ini indonesia baru saja selesai mengatasi permasalahan pandemi Covid, beberapa negara sudah mulai bisa masuk kembali ke Indonesia. Untuk itu, mari kita tingkatkan penegakan hukum dibidang keimigrasian,” pinta Bupati.

Kegiatan pengawesan orang asing kata Bupati, sangat tergantung oleh seluruh pihak, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1), yang mengamanatkan agar, pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Timpora, baik di tingkat pusat, kabupaten/kota maupun di tingkat kecamatan.

“Selaku pemda saya mengapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang yang telah bersama-sama berkomitmen, untuk bahu membehu bersama dengan Imigrasi Ambon dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing. Saya yakin dan percaya sinergitas seluruh anggota Timpora akan membawa penegakan hukum, khususnya dibidang Keimigrasian sebagai fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional ke tingkat yang lebih bak lagi, dan mampu mendukung berbagai kebijakan pemerintah,” ungkap Bupati.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Kantor Imigrasi Klas IA Ambon Armand Armada Yoga Surya mengaku, tingkat kerawanan yang timbul akibat masuknya orange sing diantaranya dari segi pariwisata, keluarga dan tenaga kerja.

Wisatawan berkewarganegaran Belanda yang juga memiliki keluarga di SBB, terutama sebagian merupakan repatriasi dan secara fisik susah untuk dibedakan dan dari segi bahasa pun juga menguasai bahasa ibu mereka yakni bahasa Ambon.

“Hal lain juga yakni tenaga kerja Asing yang berada diwilayah SBB ini adalah eks crew dari kapal asing yang masih bersembunyi di wilayah perairan SBB, begitu juga dengan penyalahgunaan izin tinggal sebagai pekerja asing di SBB,” ucapnya.

Menurutnya, sebagai bentuk pengawasan bersama terhadap hal tersebut dalam menjaga kedaulatan Indonesia, maka perlu adanya sinergitas antar instansi pemerintahan. Kerjasama ini sangat perlu ditingkatkan, terkait kerawanan yang terjadi.

Oleh sebab itu, kolaborasi antara kementerian, lembaga dan instansi pemerintahan demi menghasilkan energi yang baik dalam perekat dan pemersatu bangsa.

“Dengan dibentuknya Timpora ini, diharapkan tugas dan fungsi serta visi dan misi menjaga kedaulatan negara tetap terus terjaga dan berjalan dengan berdampingan seiring dengan tugas dan fungsi serta kewenangan dari setiap anggota, yang memiliki latar belakang dari instansi yang berbeda,” tuturnya.

Dikatakan, dengan tingkat penyebaran pandemi Covid-19 yang masif lintas negara, hingga ke peloseok negeri mengancam seluruh aspek kehidupen berbangsa, maka sebagai upaya penanggulangan, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan di kementerian terkait.

Kebijakan pembatasan sosial secara tidak langsung, membuka ruang kerawanan potensi pemanfaatan situasi oleh oknum WNA, terbatasnya fungsi sosial kontrol masyarakat yang saat ini terfokus pada keselamatan diri dan keluarga, serta luasnya wilayah kerja dan terbatasnya jumlah personel petugas keimigrasian.

“Keadaan tersebut memaksa petugas di UPT Imigrasi perlu kerja ekstra melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan WNA di wilayah kerja masing masing,” ucapnya.

Untuk itu tambah Nurka, pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan WNA, tentunya tidak hanya dimaksudkan berkaitan dengan potensi kerawanan pelanggaran hukum, namun juga sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak-hak WNA, untuk tinggal dan berkegiatan sesuai batasan-batasan yang telah dijamin oleh undang undang.

“Untuk itu Timpora SBB tetap terus kuatkan kerjasama dan koordinasi tugas yang diemban untuk menjaga kedaulatan NKRI. Saya yakin dan percaya saudara-saudara dapat bertugas dengan baik. Oleh sebab itu saya ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari Pemda SBB dan instansi terkait dalam menyukseskan kegiatan Timpora ini,” ujarnya. (S-48)