AMBON, Siwalimanews – Dipastikan hari ini Selasa, (4/5) Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku akan meminta klarifikasi dari Sekda Maluku Kasrul terkait LPKJ tersebut.

Klarifikasi ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan secara sistematika LKPJ Gubernur yang telah disampaikan ke DPRD  beberapa waktu lalu, sebab menurut Pansus LKPJ ini masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.

Bahkan undangan untuk rapat Pansus bersama Sekda Maluku ini telah disalurkan kepada ketua maupun anggita pansus serta sekda Maluku dan sejumlah OPD terkait di Lingkup pemprov Maluku.

“Undangan rapat dengan agenda pembahasan dan klarifikasi DIM DPRD Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Lucky Wattimury. Rapat ini rencananya akan digelar pukul 14.00 WIT hari ini,” ucap sumber terpercaya Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (4/5).

Sebelumnya, Pansus LKPJ menilai LKPJ Gubernur Maluku tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendgari, bahkan sistematiknya pun tak sesuai.

Baca Juga: Keluarga Nurlatu Apresiasi Kinerja Polres Buru

LKPJ Gubernur ini tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandas Ketua Pansus LKPJ Benhur Watubun di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (3/5).

Untuk itu Kata Watubun, Pansus akan minta Sekda Maluku Kasrul Selang untuk hadir di DPRD guna menjelaskan LKPJ tahun anggaran 2020 tersebut.

Nantinya setelah mendengar klarifikasi dari sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda bersama SKPD terkait lainnya, baru kemudian Pansus akan memasukanya dengan daftar isian masalah. Pasalnya, dalam rapat Pansus ada sejumlah usulan baru yang muncul sehingga akan dibuat penyesuaian.

“Jika nantinya diterima, maka staf Sekretariat DPRD akan susun kalimat atas berbagai pertanyaan yang diajukan dari berbagai unsur fraksi maupun pansus. Untuk itu, pada Selasa, (4/5) kita akan rapat bersama Sekda untuk minta klarifikasinya,” ungkap Watubun.

Watubun menjelaskan, klarifikasi itu dimaksudkan guna minta penjelasan secara sistematika LKPJ Gubernur, yang telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu.

Pasalnya, menurut Pansus masih jauh dari sistematika yang disusun berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Bila sudah dijelaskan resmi akan disampaikan DIM dari DPRD ke pemda untuk menjawab berbagai pertanyaan yang dirumuskan oleh DPRD. (S-50)