AMBON, Siwalimanews – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye mulai hari ini Selasa (28/11) dan. akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwa­kilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakin­kan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Adapun materi kampanye menu­rut pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari: visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden; visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon ang­gota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Baca Juga: PDIP Siap Jegal Parpol Lain Tambah Kursi di Parlemen Maluku

Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Sementara metode kampanye se­dikitnya, ada delapan metode kam­panye pemilu. Delapan metode itu dituangkan dalam pasal 275 UU Pemilu yang meliputi: Pertemuan terbatas; Pertemuan tatap muka; Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Pemasangan alat peraga di tempat umum; Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; Rapat umum; Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

Adapun larangan kampanye, berdasarkan UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni: Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;               Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

Sementara, di level DPR RI, ada 9.917 calon anggota legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 580 kursi Parlemen. Kemudian, 668 orang tercatat sebagai calon anggota DPD.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, secara prinsip Bawaslu Maluku dengan jajaran siap untuk menyambut tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari Februari mendatang.

Namun, hingga saat ini Bawaslu masih l sejumlah persoalan yang berpotensi mengganggu pengawasan secara teknis.

Persoalan tersebut menyangkut data tim kampanye dan zonasi wilayah yang dapat dipasang alat peraga kampanye sehingga akan mempersulit pengawasan dilapangan.

“Kalau kita merujuk ke PKPU 15 Tahun 2023 ada beberapa hal administrasi kampanye yang belum dipenuhi oleh partai politik termasuk juga oleh KPU misalnya paling lambat 3 hari sebelum kampanye dimulai partai politik harus mengusulkan atau menyampaikan daftar nama tim kampanye,” ungkap Subair, kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Senin (27/11) malam.

Menurutnya, SK penetapan zonasi pemasangan alat peraga kampanye harus segera ditetapkan KPU namun infomasinya hingga saat ini belum dilakukan.

Adanya persoalan demikian kata Subair akan mengganggu proses kampanye artinya jika kalau jajaran Bawaslu dibawah mempertanyakan ini tim kampa­nye bisa menimbulkan polemik.

“Kami juga sudah menyampaikan himbauan kepada partai politik agar persyaratan seperti itu perlu diperhatikan termasuk kepada KPU agar menetapkan SK zonasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun yang dihubungi Siwalima, tidak berhasil ditemui. (S-20)