Hari ini, DPRD Lantik Watubun
AMBON, Siwalimanews – Hari ini, DPRD Maluku menggelar paripurna dalam rangka pelantikan anggota DPRD Maluku Fraksi DPI-P daerah pemilihan VI, Benhur Watubun.
Sekretarias DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, Senin (24/8) mengatakan setelah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan dan telah disepakati dalam rapat badan musyawarah untuk dilakukan paripurna pelantikan.
“Jadi setelah kita terima SK Mendagri tentang anggota DPRD Benhur Wattubun, maka sesuai dengan hasil koordinasi baik dengan pimpinan dewan dan anggota DPRD dalam rapat Banmus tadi, kita putuskan untuk besok (hari ini red) dilakukan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024,” jelas Wattimena.
Terkait dengan pejabat yang akan memandu sumpah dan janji, Wattimena menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD khususnya pasal 28 ayat (7) secara tegas dinyatakan pengucapan sumpah janji anggota DPRD yang berhalangan diawal masa periodesasi dipandu oleh pimpinan DPRD.
Selain itu, Sekretariat DPRD juga telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD telah diperjelas jika proses pelantikan mengacu kepada aturan tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Evaluasi Dua Ranperda Blok Masela“Kami juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah lewat Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD maka semuanya mengacu kepada aturan dimaksud,” beber Wattimena.
Dikatakan, proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD atas nama Benhur Watubun, akan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Wattimena juga menjelaskan jika paripurna nantinya akan dilakukan secara virtual, dimana pimpinan dan anggota DPRD serta calon yang akan dilantik tetap berada dalam ruang sidang paripurna.
Sedangkan tamu dan undangan termasuk Gubernur Maluku yang akan menyampaikan sambutan secara virtual. Ditanya soal nomor SK Mendagri, Wattimena menegaskan jika nomor surat keputusan nantinya diketahui pada saat pelantikan dimaksud, namun yang pasti SK tersebut sudah berada pada pimpinan dan sekretariat DPRD.
Ancam Proses Hukum
Seperti diberitakan, Wilhem Daniel Kurnala mengancam akan memproses hukum KPU Maluku dan Mendagri, Tito Karnavian jika mengeluarkan SK pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDIP dapil VI atas nama Benhur Watubun.
“Saya akan memproses hukum KPU dan Mendagri, karena dengan dasar apa KPU harus mengusulkan proses pelantikan calon terpilih padahal sebelumnya KPU Maluku telah menetapkan saya sebagai calon anggota DPRD Maluku terpilih dari dapil VI,” tandas Kurnala, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (29/7).
Kurnala mengaku, akan menunggu hingga Mendagri mengeluarkan SK pelantikan dan kemudian dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Saya tunggu saja SK Mendagri itu, saya akan mengajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Ia mengaku, kendati proses hukum di PN Jakarta Selatan telah selesai namun masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan sehingga dengan alasan apa KPU Maluku harus mengusulkan pelantikan terhadap Watubun.
“Saya kecewa, langkah KPU itu tidak beralasan,” tandasnya. (Cr-2/S-39)
Tinggalkan Balasan