AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menga­takan, Kementerian Da­lam Negeri (Kemenda­g­ri) sementara melakukan evaluasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang berkaitan dengan pengelolaan ladang aba­di Blok Masela.

“Kita sudah menyele­saikan pembahasan dua buah ranperda terkait dengan pengelolaan Blok Masela dan saat ini kedua ranperda dimaksud se­men­tara dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri,” ungkap Wattimurry.saat membuka Rapat Paripurna Khusus Dalam Rangka HUT Provinsi  Maluku yang 75, Rabu, (19/8).

Kedua Ranperda yang sementara dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri yaitu Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroda Maluku Energi Abadi.

Wattimury menegaskan, percepatan pembahasan dan penyelesaian kedua ranperda tersebut merupakan salah satu bukti jika Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku sangat peduli dengan persoalan kemaslahatan hidup masyarakat serta masa depan dari anak cucu Maluku kedepan.

“Proses penyelesaian dua Ranperda ini menunjukan jika Pemprov bersama DPRD Maluku sangat peduli terhadap kemaslahatan hidup masyarakat serta masa depan anak cucu kita,” tuturnya.

Baca Juga: DPRD Setujui LPJ APBD Kota Ambon Tahun 2019

Selain itu, Maluku tambah Wattimury juga mendapatkan posisi yang baik, dimana saat daerah lain sementara mempermasalahkan PI 10 persen dari pengelolaan blok migas Masela, akan tetapi dengan sikap tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail akhirnya membuat pemerintah pusat mengakui kalau hak atas pengelolaan blok masela sepenuhnya  dimiliki dan dikuasi oleh Maluku.

Wattimury menegaskan jika tahapan evaluasi telah selesai dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, maka kedua Ranperda dimaksud akan segera ditetapkan oleh DPRD Maluku menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku, sehingga telah menjadi payung hukum terhadap pengelolaan blok masela.

Olehnya, Wattimury meminta kepada semua pihak untuk tetap mendukung upaya yang dilakukan oleh Gubernur Maluku dalam memajukan Maluku kedepan, apalagi Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah.

Politisi PDIP Maluku itu menjelaskan jika dua ranperda ini merupakan ranperda usulan Pemprov Maluku yang disampaikan pada Bulan Juli lalu, yang mana dalam upaya penyelesaiannya DPRD melalui Pansus terus bekerja keras termasuk dengan melakukan studi komparatif untuk mempelajari pengelolaan migas.

“Ranperda ini meurpakan usul Pemprov dan Pansus telah bekerja dengan sigap untuk mempercepat pembahasan termasuk dengan melakukan studi banding di beberapa perusahan yang sudah berpengalaman mengelola PI 10 persen dan hasilnya dua ranperda itu sudah difasilitasi oleh Kemendagri,” tandasnya.(Cr-2).