AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis yang ringan terhadap terdakwa Alehandro Tanamal yang juga residivis narkoba, berupa 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa yakni 8 tahun penjara.

vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang di ketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/2).

Dalam persidangan itu majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alehandro Tanamal alias Andro selama 6 tahun penjara,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan vonis.

Selain menghukum terdakwa 6 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Dua Dapil Jadi Terget Tambahan Kursi PDIP Maluku

Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU, namun terdakwa didampingi penasihat hukumnya Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Alehandro Tanamal kembali diadili lantaran menyimpan paket ganja seberat 1,3 gram di rumahnya, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap pada Agustut 2023 lalu dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang ditaruh dibungkus rokok. Terdakwa ternyata merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2020.(S-26)