Hakim Vonis Rendah Residivis Narkoba
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis rendah Alehandro Tanamal, residivis kasus narkotika, dalam sidang yang berlangsung Senin (5/2).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota itu hanya 6 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Mercy de Lima yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alehandro Tanamal alias Andro selama 6 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Martha Maitimu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Kadis P3A Maluku Dituntut RinganMeski lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Alehandro Tanamal kembali diadili lantaran menyimpan paket ganja seberat 1,3 gram di rumahnya, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap pada Agustus 2023 lalu. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang ditaruh di bungkus rokok. Terdakwa ternyata merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2020. (S-26)
Tinggalkan Balasan