AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis rendah Alehandro Tanamal, residivis kasus narkotika, dalam sidang yang berlang­sung Senin (5/2).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota itu hanya 6 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Mercy de Lima yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alehandro Tanamal alias Andro selama 6 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Martha Maitimu.

Terdakwa juga dihukum mem­bayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Bukti Kuat, Proyek Mangkrak BP2P Naik Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka

Meski lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Dino Huliselan menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Alehandro Tanamal kembali diadili lantaran menyimpan paket ganja seberat 1,3 gram di rumahnya, di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap pada Agustus 2023 lalu. Terdakwa ditang­kap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang ditaruh di bungkus rokok. Terdakwa ternyata merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2020. (S-26)