AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum menuntut berat enam terdakwa kasus peng­gelapan dana di PT Bank Perkre­ditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon.

Keenam terdakwa tersebut yakni Denny Franklin Saya selaku mantan Kasi Accounting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, Alexander Gerald Pietersz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, serta empat mantan Direksi pada PT BPR Modern Express, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.

Sidang dengan agenda pemba­caan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Suwardi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa didam­pingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon, Senin (5/2).

Terdakwa Denny Fransklin Saya dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Sementara terdakwa Alexander Pieters dituntut, 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga: Hakim Vonis Rendah Residivis Narkoba

Sedangkan empat mantan direksi Bank BPR Modern Ekspress dituntut masing-masing 8 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Turut hadir dalam persidangan penasihat hukum masing-masing terdakwa, Patrick Rahakbauw cs.

Dalam persidangan, JPU menun­tut para terdakwa bersalah melang­gar pasal Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU menyebut, para terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing meru­pakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya  sedemikian rupa  sehingga harus dipandang  sebagai satu perbuatan berlanjut.

“Menjatuhkan Hukuman oleh karena itu terhadap Denny Franklin Saya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 10 Miliar subsider 1 tahun penjara,” ungkap JPU.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim memberi waktu hingga dua pekan bagi para terdakwa untuk pembelaan. Sidang kemudian ditutup. (S-26)