AMBON, SiwalimanewsMajelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi repo saham tahun 2011- 2014, Idris Rolobessy dan Izaac Balthazar Thenu.

Sidang putusan sela, yang berlangsung di ruang sidang utama PN Ambon, Rabu (17/3) dipimpin oleh Hakim Pasti Tarigan dan dihadiri JPU Achmad Attamimi serta Tim Kuasa Hukum terdakwa yang dipimpin Adolof Saleky.

Permintaan eksepsi terdakwa yang meminta kasus repo Bank Maluku harus masuk ranah pidana umum karena, sesuai pasal 1 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yakni segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya, ditolak oleh majelis hakim.

Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa masuk dalam perbuatan korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU korupsi yakni setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Menimbang bahwa perkara tersebut murni perkara korupsi, dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut dibawah tugas dan fungsi di Bank Maluku yang menimbulkan adanya kerugian negara, untuk itu oengadilan mengambil keputusn menolak eksepsi dan melanjutkan acara persidangan terhadap terdakwa,” ujar Hakim Pasti Tarigan saat membacakan putusan sela.

Baca Juga: Akademisi: Jaksa dan Polisi Segera Usut Proyek Fiktif PU Maluku

Usai membacakan putusan eksepsi, Kuasa Hukum Idris Rolobessy, Adolof Saleky, minta agar pada sidang lanjutan nanti, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan untuk kepentingan pembelaan.

“Kami minta disidang lanjutan nanti agar terdakwa dihadirkan, karena keterangan saksi nanti harus dikonfrontir dengan terdakwa, disamping itu, ini juga menyangkut kepentingan untuk pembelaan terdakwa,” pinta Saleky.

Menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa, JPU Achmad Attamimi berjanji, akan berkoordinasi dengsn pihak Lapas terkait permintaan kuasa hukum terdakwa.

“Selama ini proses setiap sidang dilakukan secara daring, kita takutnya dengan menghadirkan terdakwa dipersidangan ini dapat berpengaruh pada sidang-sidang lainya, dimana seluruh penasehat hukum juga meminta terdakwa untuk dihadirkan. Tapi permintaan kuasa hukum disidang ini akan kami pertimbangkan dan dikoordinasikan dengan pihak Lapas,” jelas Attamimi.

Hakim selanjutnya, menutup sidang putusan sela. Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-45)