AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unpatti, George Leasa meminta aparat penegak hukum dari kejaksaan dan kepolisian untuk segera mengusut proyek Penataan Kawasan dan Rehabilitasi Gedung Islamic Center milik Dinas PU Maluku, yang diduga fiktif.

Pasalnya, anggaran sebesar Rp 3,010,000,000,00 telah cair 100 persen, namun kenyataannya di lapangan, proses rehabilitasi Gedung Islamic Center sama sekali tak dilakukan.

Menurut Leasa, kasus ini sudah masuk dalam unsur korupsi, karena uang negara telah dicairkan, namun uang tersebut tidak digunakan untuk pekerjaan rehabilitasi.

“Pekerjaan proyek itu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika sudah ada pembayaran termin I, II dan III dan sudah lunas, maka ini sudah masuk kerugian negara. Ini sudah unsur korupsi, sebab ini bukan delik aduan, tapi sudah masuk unsur korupsi, sehingga tak perlu lagi ada laporan dari masyarakat. Jadi jaksa dan polisi sudah bisa usut,” jelas Leasa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (15/3)

Menurut Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti ini, jika sudah berbau unsur korupsi, maka pemilik proyek dalam hal ini Dinas PU Maluku harus bertanggungjawab.

Baca Juga: Bau Busuk Korupsi Di PU Maluku

“Dinas PU harus bertanggungjawab. Atas dasar apa mencairkan anggaran 100 persen padahal proyeknya belum jalan. Ini kan jadi persoalan. Itu artinya dugaan korupsinya sudah mengarah,” tegas Leasa.

Leasa menyebutkan, karena sudah mengarah ke dugaan korupsi, sebab pekerjaan belum dilakukan alias fiktif,  maka terbuka lebar bagi kejaksaan dan kepolisian mengusutnya.

“Dengan adanya informasi kontrol sosial masyarakat melalui media, sudah cukup bagi kejaksaan dan kepolisian untuk mengusutnya,” ujar Leasa.

Leasa menyayangkan, pekerjaan proyek tidak dilakukan, karena dari segi internal mustinya ada pengawasan yang dilakukan.

“Pertanyaannya kok proyek tidak jalan anggaran bisa cair. Dari sisi internal pemilik proyek bisa cairkan? Dan ini menurut saya bukan lagi jadi pintu masuk bagi kejaksaan dan kepolisian, tetapi sudah terbuka lebar bagi kejaksaan dan kepolisian untuk mengusutnya,” ucapnya.

Lebih jauh Leasa mengungkapkan, kuat dugaan ada kongkalikong antara pemilik proyek dalam hal ini Dinas PU Maluku dengan kontraktor, sehingga bisa mencairkan anggarannya.

“Dinas PU harus dimintai pertanggunggungjawaban. Ada kaitan apa pemilik proyek ini dengan kontrak itu. Apakah kontraktor abal-abal saya kira tidak. Ini dugaan saya ada main mata yang keras, karena anggaran miliaran rupiah sudah dicairkan. Kok bisa seperti itu,” kesalnya.

Karena itu Leasa meminta pihak kejaksaan dan kepolisian selaku penegak hukum untuk tidak segan-segan mengusut kasus ini hingga tuntas. (S-19)