AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai daerah penghasil sekaligus sebagai daerah yang terdampak dari pengelolaan gas alam Blok Masela, meminta agar participating interest 10 persen yang diperoleh Pemprov Maluku, 5,6 persnya diberikan kepada Kabupaten ini.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati KKT Petrus Fatlolon dalam rapat koordinasi dengan DPRD Maluku dan Pemprov terkait dengan pengelolaan PI 10 persen blok Masela di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (15/3).

Berdasarkan apa yang menjadi hak Pemkab KKT itu kata bupati, maka pihaknya telah menyurati Pemprov Maluku dan SKK Migas.

Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang dana bagi hasil sumber daya alam, kabupaten penghasil gas alam akan memproleh bagi hasil sebesar 12 persen, provinsi 6 persen dan 12 persen lainnya dibagi rata untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi tersebut.

Namun kata Bupati, permintaan tersebut tak disetujui Gubernur Maluku Murad Ismail, sesuai surat balasan Pemprov Maluku ke Pemkab KKT.

Baca Juga: Fatlolon Gandeng Seluruh Anggota DPRD dan OPD

Gubernur beranggapan, permintaan Pemkab KKT  tidak mendasar karena pemprov telah membentuk BUMD yakni PT Maluku Eenergi untuk mengelola keseIuruhan dari PI 10 persen tersebut.

“Padahal sesuai UU daerah penghasil atau terdampak berhak mengelola PI 10 persen. Saya contohkan seperti di Cepu, semua kabupaten/kota dan provinsi di sana dapat porsi pengelolaan masing-masing dari P1 10 persen mereka,” tandas bupati.

Sampai dengan berita ini diturunkan, rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD serta anggota, sementara Bupati KKT didampingi Plt Sekda, Ketua DPRD serta seluruh anggotanya dan para pimpinan OPD di lingkup pemkab KKT itu masih terus berlangsung. (S-39)