AMBON, Siwalimanews –  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku, melakukan aksi demonstrasi di Baileo Rakyat Karang Panjang. Aksi para buruh ini bertujuan untuk melaporkan penindasan yang dialami para buruh  ke DPRD.

Pantauan Siwalimanews, massa yang berasal dari sejumlah perusahaan di Kota Ambon itu, tiba di Baileo Rakyat Karang Panjang dengan pengawalan sejumlah aparat kepolisian dari Polresta Ambon, Senin (15/8).

Kordinator Wilayah SBSI Maluku Demas Luanmase dalam orasinya mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan ini sebagai wujud refleksi terhadap 77 tahun Indonesia Merdeka dan 77 tahun HUT Provinsi Maluku.

“77 tahun Indonesia Merdeka, ternyata para buruh sampai dengan saat ini masih tertindas dengan hak-hak yang tidak didapatkan dengan baik,” ujar Luanmase.

Maluku sebagai provinsi terkaya dengan jumlah sumber daya alam yang melimpah kata Luanmase, tetapi per hari ini, namun buruh tidak dapat nikmati hak mereka dengan benar.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Korupsi di KPU SBB

Setelah melakukan orasi selama satu jam, massa kemudian ditemui oleh Ketua Komisi IV DPRD Samson Atapary, didampingi Wakil Ketua Komisi Rovik Akbar Afifudin untuk mendengar langsung tuntutan dari massa SBSI.

Dihadapan, pimpinan komisi, Luansame menyampaikan tuntutan aksi mereka diantaranya,  pertama, menolak implementasi Undang-Undang Omnimbuslaw, sebab kehadiran UU tersebut telah merugikan hak-hak serikat buruh.

“Bayangkan kalau UU yang lama pekerja yang sudah bekerja selama 29 hari dapat diangkat menjadi pegawai, tetapi dalam UU Omnimbuslaw, harus butuh 5 tahun baru bisa diangkat, ini rugikan kita,” ujar Luansame.

Kedua, meminta DPRD mengawasi secara ketat sistim pembayaran upah bagi tenaga kerja yang sampai dengan saat ini masih dibawah UMP. Ketiga, meminta DPRD mengawasi ketat pemberian jaminan kesejahteraan, baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab hingga saat ini ada pekerja yang belum mendapatkan hak mereka.

Keempat, meminta DPRD dan Pemda melakukan operasi pasar kelangkaan minyak tanah yang dirasakan kaum masyarakat, karena dikhawatirkan, kelangkaan dapat memicu kelangkaan BBM berkelanjutan. Kelima, meminta DPRD mengawasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tanpa melalui mekanisme undang-undang.

Menanggapi tuntutan SBSI, Ketua Komisi IV Samson Atapary berjanji, akan menindaklanjuti tuntutan massa SBSI dengan memanggil mitra mereka yakni Dinas Tenaga Kerja dan perusahaan terkait agar dicarikan solusi..

“Kalau data lengkap kasusnya apa, maka kita akan buat agenda khusus untuk memanggil Disnaker dan Perusahaan yang bersangkutan,” tandas Atapary.(S-20)