DOBO, Siwalimanews – Personel Setresnarkoba Polres Aru berhasil meringkus SD (35) yang merupakan pengedar narkoba selama ini di Kota Dobo dan sekitarnya.

Sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Aru terlebih dahulu mengamankan salah satu pemakai berinisial IKA )27) yang diamankan di Jalan Rabi Ajalah, Keluarahan Siwalima. Dari tangan IKA ini polisi berhasil mengamankan barabng bukti berupa 0,37 gram sabu.

Selanjutnya berdasarkan keterangan IKA, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SD, maka personel Satresnarkoba kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersnagka SD di kompleks Radio Patah, Keluarahan Galay Dubu Kota Dobo.

“Dari tangan si pengedar ini kita dapati barang bukti 0,38 gram sabu. Kini baik IKA dan SD telah ditetapkan sbagai tersnagka dan ditahan di Rutan Polres Aru,” ungkap Kapolres Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai dalam keterangan persnya di Mapolres Aru, Rbau (21/6).

Menurut kapolres, barang bukti ini yang diamankan dari tangan kedua terngkas ini, dipastikan sabu, berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik yang dinyatakan mengandung methamphetamine sehingga dinyatakan positif sabu.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Peran Tiong di Kasus Tagop

Untuk tersangka IKA, dijerat dengan pemakai lantaran yang bersangkutan juga menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan barang tersebut, ia dikenakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, SD dikenakan pengedar, sehingga kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 atau pasal 127 dan pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas.

“Kasus ini kita masih kembangkan, sebab tersangka SD ini juga mendapat dan menyimpan barang-barang haram tersebut dari seseorang,” ujar kapolres.

Kapolres mengaku, sebelumnya juga telah itetapkan 3 tersangka dalam kasus yang sama yang turut menyerat salah satu anggota Polres Aru.

“Untuk anggota kami atas nama saudara R ini, sudah kami tetapkan sebaga tersnagka sekarang dan kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, bahkan kami akan laksanakan sidang kode etik,” tadas kapolres.(S-11)