AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Delvy Tuhahay yang merupakan residivis narkoba di tahun 2018 silam, kembali divonis 6 tahun penjara. Namun yang bersangkutan tak menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya, sehingga ia mengajukan banding.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (21/6).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Delvy  Tuhehay Alias Batok terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 2 paket shabu shabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000, subsider 4 bulan penjara,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan vonis.

Selain itu, majelis  hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 2  paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dikemas menggunakan plastik klem bening, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa 1 handphone merk samsung galaxy S20 ultra warna abu-abu 1 sim card dengan no telepon 081349902709 terdakwa membenarkan seluruh barang bukti tersebut waktu saat penangkapan terdakwa, di rampas untuk negara.

Baca Juga: Pencarian Korban Tenggelam di SBT Dihentikan

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” jelas hakim Haris Tewa.

Usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim, terdakwa kemudian langsung menyatakan akan mengajukan banding.(S-26)