AMBON, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon meminta Satgas Covid Kota Ambon untuk transparan.

Ketua GMKI Ambon, Josias Tiven mengatakan, pihaknya meminta satgas transparan disebabkan munculnya polemik yang mendapat tanggapan dari warga kota seperti, adanya ketidakjelasan data pasien yang meninggal, serta ketidak transparansi pengelolahan anggaran penanganan Covid-19 yang sedang disoroti warga kota.

“Selain itu ada temuan fakta di lapangan sebelum hadirnya Instruksi Walikota terkait PPKM berbasis Mikro,” tulis Tiven dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (10/9).

Fata yang ditemukan kata Tiven yakni, dalam kehidupan sehari-hari di kota ini banyak aktivitas masyarakat yang terkesan dibiarkan berkerumun tanpa pengawasan dari satgas, seperti aktivitas berjualan di Pasar Mardika, pelabuhan dan tempat-tempat lainnya, serta hal yang baru-baru ini terjadi yakni, agenda vaksinasi massal di tribun Lapangan Merdeka yang mengakibatkan tiga dokter dan belasan nakes positif Covid-19.

Selain itu, beberapa kebijakan dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 Tentang PPKM berbasis mikro yang mengatur soal kewajiban menunjukan kartu vaksin dosis pertama, hasil negatif tes RT PCR, atau hasil negatif rapid test antigen dan menurut GMKI, kewajiban untuk memiliki surat vaksin adalah sesuatu yang terkesan terlalu berlebihan.

Baca Juga: Insentif Nakes Tahun 2020 Tuntas Dibayarkan

Pasalnya, tujuan dari vaksin itu sendiri bukanlah untuk perlindungan perseorangan, melainkan untuk membentuk herd immunity dari 7040 populasi penduduk serta hadir dari kesediaan hati dan bukan lewat paksaan.

“Kebijakan yang mewajibkan masyarakat untuk mempunyai kartu vaksin dalam melaksanakn akstivitas yang esensial, adalah sesuatu yang berpotensi dapat menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Hal ini dikerenakan, yang ingin melaksanakan aktivitas di Balai Kota wajib menunjukan kartu vaksin, atau hasil rapid antigen dan RT PCR yang negatif. Dengan diwajibkannya vakninasi untuk seluruh warga kota, namun tampaknya belum menjadi solusi bagi pengendalian Covid-19.

Apalagi program vaksinasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, namun dalam penerapannya, pedagang di Pasar Mardika tidak bebas berjualan, dikarenakan beberapa petugas mewajibkan mereka menunjukan kartu vaksin, jika tidak ada, maka harus kembali dan tidak diperbolehkan berjualan.

“Menyikapi hal ini maka, GMKI layangkan pernyataan sikap kepada Pemkot Ambon, terlebih khusus kepada Satgas Covid,” tegansya.

12 butir pernyataan sikap tersebut yakni, pertama, meminta transparansi pengelolaan dana penanganan Covid oleh Satgas Kota,  kedua, meminta ketegasan dari satgas terkait penertiban masyarakat yang masih melakukan aktivitas berkerumun serta yang tidak menjalankan disiplin prokes.

Ketiga, meminta pengawasan dan sikap tegas dari satgas untuk menindak lanjuti terkait pemutarbalikan data medis pasien yang meninggal karena Covid oleh beberapa rumah sakit yang telah menimbulkan polemik di masyarakat seperti yang terjadi pada beberapa hari kemarin.

Keempat, menolak diberlakukannya kartu vaksin sebagai prasyarat pelayanan di lingkup Pemkot Ambon dan instansi lain. Kelima, meminta dicabutnya kebijakan penahanan SIM bagi supir angkot maupun untuk pengemudi transportasi lain yang tidak miliki kartu vaksin. Enam, meminta dicabutnya kebijakan wajib menunjukan kartu vaksin, kartu identitas diri (ktp) serta surat keterangan kades/ raja terhadap penduduk Malteng yang tinggal di Pulau Ambon.

Tujuh, meminta agar kebijakan yang dikeluarkan tidak mendeskreditkan suatu kelompok atau individu, yang karena alasan tertentu tidak dapat mengikuti kebijakan pemerintah untuk melakukan vaksin, seperti orang dengan penyakit bawahan. Delapan meminta satgas untuk memfalitasi layanan chek up gartis untuk masyarakat yang hendak atau akan melakukan vaksin dibeberapa pos yang telah disediakan.

Sembilan, meminta kepada pemkot untuk membangun kordinasi dengan klinik atau instansi terkait yang menyediakan fasilitas tes rapid antigen dan RT PCR agar dapat memberikan harga yang seragam dan tidak mahal dan kesepuluh, meminta kepada pemkot agar secepatnya dapat menyalurkan paket bantuan sosial kepada warga kota yang membutuhkannya. (S-51)