AMBON, Siwalimanews – Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara (LPPN) RI Minggus Talabessy menilai pergantian pejabat dalam jabatan struktural birokrasi merupakan hal biasa, tergantung kebijakan Gubernur.

“Walaupun dalam kondisi pandemi tapi pergantian itu biasa. Kita contohi Menteri kesehatan saja diganti presiden, jadi itu biasa,” ungkap Talabessy.

Menurutnya, Gubernur mungkin memiliki pertimbangan terhadap kinerja Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya, sehingga Gubernur berani mengambil kebijakan yang tidak populis ditengah pandemi Covid-19.

Akan tetapi, pergantian Kepala Dinas Kesehatan dengan seorang pejabat yang memiliki status sebagai pelaksana tugas, itu merupakan kebijakan yang tidak tepat.

“Silahkan melakukan pergantian tetapi kalau diganti dengan pelaksana tugas itu yang menjadi persoalan,” ujar Talabessy.

Baca Juga: Langkah Gubernur Tunjuk Plt Kadineks Dinilai tak Tepat

Dalam kondisi seperti saat ini kata Talabessy, sebenarnya Gubernur Maluku tidak boleh mengambil kebijakan dengan pengangkatan pelaksanaan tugas, sebab saat ini Maluku sedang berada dalam situasi genting dan membutuhkan pengambilan keputusan yang tepat.

Seharusnya Gubernur langsung mengangkat Kepala Dinas Kesehatan yang devinitif, sebab dalam melaksanakan tugas sudah pasti berbeda antara Kepala Dinas Kesehatan devinitif dan seorang pelaksana tugas.

Apalagi, ruang tugas dari pelaksana tugas kepala dinas sangat terbatas sedangkan kondisi saat ini membutuhkan keputusan yang tidak mudah.

“Plt itu terbatas, apalagi dalam kondisi pandemi, kenapa Gubernur tidak langsung mengangkat Kepala Dinas Kesehatan yang definitif saja,” cetusnya.

Karena itu, Talabessy berharap Gubernur dapat memperhatikan persoalan ini agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. (S-50)