BULA, Siwalimanews – Status kasus dugaan korupsi dana Satpol PP tahun 2020 di Pemkab SBT kini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Beli menjelaskan, kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya indikasi kerugian negara.

“Kami sudah naikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan dalam minggu ini, kami sudah mulai memanggil para saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” jelas Kasat kepada Siwalimanews di Mapolres SBT, Sabtu (10/7).

Ia membeberkan, tahun 2020 anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran gaji honorer kepada 280 anggota Satpol PP pada bulan November dan Desember sebesar Rp 952 juta namun tidak dibayarkan.

Anggaran ini ternyata digunakan untuk kegiatan yang tidak termasuk dalam DPA SKPD sebesasar Rp 272 juta. Selain itu anggaran ini juga dipakai untuk pembayaran pinjaman ke pihak ketiga (orang kreditur-red) sebesar Rp 230 juta. Dan sisanya dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif sebesar Rp 450 juta.

Baca Juga: Raja dan Mantan Raja Tawiri Dijebloskan ke Rutan

“Sejumlah anggaran yang dipakai itu semuanya merupakan perintah dari Kasatpol PP Abdullah Rumain,” ucap Kasat.

Selain itu tambah Kasat, pihaknya juga sudah menyita dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD Satpol PP untuk dijadikan sebagai barang bukti. (S-47)