NAMLEA, Siwalimanews – Terhitung mulai, Senin (12/7), Pemkab Buru membatasi kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan keagamaan. Termasuk pemberlakuan jam malam bagi warganya dari pukul 23.00 WIT hingga pukul 04.00 WIT dini hari.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buru, Nomor 045.2/143 tahun 2021 yang diteruskan Sekertaris Satgas Covid 19, Azis Tomia kepada wartawan, Jumat (9/7).

“Mohon ijin bpk/ibu bersama ini kami sampaikan SE Nomor 045.2 /143 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pemerintahan, kemasyarakat dan keagamaan yg mulai berlaku senin, 12 juli 2021,” singkat Tomia.

Bupati Buru, Ramly Ibrahim.Umasugi dalam surat edaran tertanggal 8 Juli 2021 menyebutkan, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta memperhatikan peningkatan kasus aktif yang terjadi saat ini, serta mendukung keberlangsungan usaha di Kabupaten Buru, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat dan seluruh kepala desa sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran tempat kerja supaya menerapkan work from home (WFH) sebesar 50%  dan work from office (WFO) sebesar 50% dari total pegawai/karyawan.

Sedangkan Kegiatan rapat/sosialisasi/seminar yang melibatkan lebih dari 10 orang ditunda pelaksanaannya. Pelaksanaan WFH dan WFS, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja  secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca Juga: Warga Ambon Keluhkan Kondisi Trotoar

“Sementara kegiatan belajar mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan untuk sekolah yang berada dalam wilayah Kota Namlea dilaksanakan 100 persen daring/online, sementara sekolah yang berada di luar Namlea dapat melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan menerapkan 50 persen setiap ruang belajar dan protokol kesehatan yang ketat,” tulis bupati dalam surat edaran itu.

Selain itu, bagi seluruh pengajar/guru/dosen baik ASN dan PTT, wajib melaksanakan vaksinasi. Untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan, dapat dilaksanakan dengan ketentuan, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, kegiatan tahlilan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Untuk acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di KUA setempat dengan undangan maksimal 10 orang, sementara acara resepsi pernikahan dilarang untuk diselenggarakan.

“Kegiatan kemasyarakatan lainnya (rapat, khitanan, khatmit qur’an, maupun maulid, dll) ditunda pelaksanaannya,” tulis Bupati.

Dalam surat edaran tersebut juga tertera, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/toko/supermarket/swalayan/pasar, sampai dengan pukul 22.00 WIT, pembatasan kapasitas pengunjung 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat, untuk Pasar Namlea ditutup pada pukul 18.00 WlT.

Untuk kegiatan makan/minum di restoran, warung makan, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, karoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan dapat makan/minum di tempat dengan kapasitas tamu 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi sampai dengan Pukul 22.80 WIT, khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan/antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam;

Selain itu seluruh tempat wisata dan kegiatan pada area publik seperti taman,tempat wisata urT’lum atau area publik lainnya ditutup. Pembagian BLT juga dapat diberikan kepada perwakilan maksimal 10 orang dan yang lain dibagikan langsung ke penerima oleh pemerintah desa.

“Pelaksanaan kegiatan perlombaan dan pertandingan olehraga dan seni ditunda pelaksanannya. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditunda untuk sementara waktu,” ucap bupati.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan konstruksi/proyek dapat beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tak kalah pentingnya, juga diberlakukan jam malam di dalam surat edaran ini, dimana seluruh masyarakat dilarang beraktifitas diluar rumah mulai pukul 23.00 WIT sampai dengan pukul 04.00 WIT.

Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi petugas keamanan dan tenaga medis, petugas SPBU, apotek, fasilitas kesehatan dan hotel, masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan.(S-31)