AMBON, Siwalimanews –  Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM, maka Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar sosialisasi tentang diseminasi HAM di Lapas Piru, Jumat (11/6).

Kabid HAM Moksen Hasan saat membuka sosialisasi itu mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan pemahaman HAM bagi ASN, terutama di unit pelaksana pemasyarakatan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.

“Pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan dan setiap UPT diharapkan mampu menerapkan pelayanan berbasis HAM dengan baik,” tandas Moksen.

Ia berharap, masing-masing UPT dapat memanfaatkan Pos Yankomas yang telah ada secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik.

Untuk diketahui, sosialisasi itu dipimpin Kabid HAM Moksen Hasan dan Kasubbid Pemajuan HAM Diana Ester Noortje Retraubun. (S-51)

Baca Juga: Kepatuhan LHKPN Polda Maluku Terendah