BULA, Siwalimanews – DPRD Seram Bagian Timur mendesak Dinas Pertanian untuk mencabut izin perkebunan milik CV Sumber Berkat Makmur (SBM).

Pencabutan izin ini harus dilakukan karena diduga CV BSM telah melakukan mal administrasi dan kejahatan hutan, sehingga warga adat Desa Sabuai Melakukan penolakan untuk adanya aktifitas perusahaan itu.

Selain itu, DPRD SBT juga menyepakati untuk menolak aktifitas perusahan tersebut yang saat ini melakukan pemanfaatan kayu di hutan adat Sabuai.

Kesepakatan untuk pencabutan izin perkebunan dan menolak adanya aktifitas CV BSM ini dituangkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi.

Fraksi yang melakukan penolakan terhadap aktifitas perusahaan ini masing-masing, Farksi Partai Pembangunan Demokrasi Nasional, Fraksi NKRI, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.

Baca Juga: 11 Tahun, Hutang Pemkab KKT Capai 100 Miliar   

Menurut juru bicara Fraksi Gerindra Umar Gassam dan beberapa keterwakilan fraksi di DPRD bahwa, Dinas Pertanian harus segera mencabut izin perkebunan CV SBM karena sangat menyusahkan masyarakat adat Desa Sabuai.

Selain itu, diduga kuat adanya mal administrasi sehingga aarga adat Desa Sabuai minta kepada DPRD untuk tidak adanya aktifitas di desa tersebut.

Untuk diketahui, Rapat yang berlangsung diruang komisi, Selasa (25/2) dipimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD SBT Achmat Voth dengan menghadilkan kesimpulan bahwa, DPRD SBT menolak adanya aktifitas CV BSM di Desa Sabuai, minta Dinas Pertanian SBT mencabut izin perkebunan serta membentuk pansus yang terdiri dari pihak Polres, kejaksaan, DPRD dan warga adat Desa Sabuai untuk meninjau lokasi yang saat ini menjadi aktifitas CV BSM.

Turut hadir, dalam rapat tersebut, Kadis Pertanian Hasan Kelian, Perwakilan warga adat Desa Sabuai, Polisi Kehutanan dan Kabag Hukum Pemkab SBT Mohtar Rumadan.(S-47)