AMBON, Siwalimanews – Warga Gunung Nona tepatnya di lingkungan RT 004/004, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dibuat resah oleh IT  yang diduga sebagai pendeta palsu.

Keresahan warga berawal dari kegiatan peribadahan dan penyembuhan yang dilakukan wanita 38 tahun ini diduga sesat. Warga yang terusik kemudian melakukan aksi protes di depan rumah IT.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kamis (19/3) IT diamankan di Polsek Nusaniwe guna dimintai keterangan sekaligus memediasi antara yang bersangkutan dengan RT serta para tokoh di kawasan tempat IT tinggal.

“Menurut warga, IT melaksanakan peribadahan dan penyembuhan yang diduga sesat, sehingga Bhabinkamtibmas setempat bertemu dengan IT untuk menginterogasinya,  namun IT tidak mau berkomentar, sementara warga disekitar sudah berkerumun sehingga polisi amankan yang bersangkutan ke Pos Benteng untuk dimintai keterangan lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon kepada Siwalimanews di Mapolresta Ambon, sesaat setelah polisi mengamankan IT.

Dalam pemeriksaan barang bawaan IT, polisi menemukan barang yang tidak lasim seperti lima lembar foto identitas orang berserta nama dibalik foto tersebut, bungkusan tisu yang berisikan uang berjumlah Rp 150 ribu  yang membungkusi dua buah kelereng berwarna putih dan berwarna putih tranparan beserta butiran padi, amplop berisikan uang koin dan uang kertas berserta nama identitas orang, dua  tas pelastik berisikan ampas kayu dan kertas berisikan nama-nama orang.

Baca Juga: Besok, ASN Pemprov Mulai Bekerja dari Rumah

Namun ketika diinterogasi yang bersangkutan menolak memberikan keterangan. Selanjutnya pihak kepolisian menghadirkan ketua RT untuk melakukan mediasi. Hasil mediasi tersebut RT mengeluarkan keputusan berdasarkan keluhan warga yang meminta agar IT keluar dari lingkungan dimaksud sehingga tidak timbul permasalahan.

Keputusan tersebut selanjutnya disepakati oleh IT lewat surat pernyataan, bahwa tidak keberatan untuk keluar dari lingkungan RT dimaksud.

“Hasil mediasi IT harus keluar dan sudah disepakati, prinsipnya dalam kasus ini polisi bertindak untuk memediasi keduanya guna mencari solusi, dan sudah ada kesepakatan,” pungkasnya. (S-45)